Menu

Mode Gelap

POLRI · 6 Jul 2026 08:49 WIB ·

Kuasai Sabu, Dua Pemuda Di Kecamatan Manis Mata Dibekuk Polisi


					Kuasai Sabu, Dua Pemuda Di Kecamatan Manis Mata Dibekuk Polisi Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Kamis, (02/07/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pemuda berinisial MP (17) dan AA (20). Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di sebuaj area sekolahan di Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.

 

” Kedua pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah kawasan sekolahan di Desa Ratu Elok, setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, petugas akhirnya mengamankan dua pemuda yaitu MP dan AA,” kata IPTU Meinardus, Senin (06/07/2026).

 

Dilajutkannya, saat diamankan petugas, salah satu pelaku yaitu MP sempat membuang barang bukti berupa 1 kantong klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Berkat kesigapan petugas, barang haram tersebut dapat ditemukan. Tak sampai disitu, saat dilakukan pengembangan, pelaku MP akhirnya mengakui bahwa masih terdapat 4 kantong klip plastik berisi sabu yang disimpanya di dalam rumahnya. Dari pengakuan MP, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan menemukan 4 kantong klip plastik berisi sabu beserta perangkat lainnya dengan total sabu yang berhasil diamankan sejumlah 7,37 Gram Brutto.

 

” Dugaan sementara, motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang, biaya hidup sehari-hari, serta untuk dikonsumsi sendiri. Mereka juga mengaku mengedarkan sabu ini di lingkungan sekitar mereka,” jelas IPTU Meinardus.

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di Rutan Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.

(Slh).

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sertijab Dipimpin Kapolda Kalteng, Karorena, Karo Logistik, dan Kabidkum serta 3 Kapolres Resmi Berganti

16 Juli 2026 - 10:14 WIB

Patroli Harkamtibmas Brimob Jabar di Pacet, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Menjaga Keamanan Masyarakat

16 Juli 2026 - 02:30 WIB

Patroli Malam Brimob Jabar di Lembang, Wujud Nyata Menjaga Kamtibmas & Kenyamanan Masyarakat

16 Juli 2026 - 02:21 WIB

Kapolda Kalteng Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Pangdam XXII Tambun Bungai

15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Kapolda Kalteng Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Bumi Tambun Bungai

15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Polres Garut Cek TKP Kebakaran Kandang Ayam di Samarang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

14 Juli 2026 - 14:56 WIB

Trending di Han-Kam