Menu

Mode Gelap

POLRI · 6 Jul 2026 08:49 WIB ·

Kuasai Sabu, Dua Pemuda Di Kecamatan Manis Mata Dibekuk Polisi


					Kuasai Sabu, Dua Pemuda Di Kecamatan Manis Mata Dibekuk Polisi Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Kamis, (02/07/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pemuda berinisial MP (17) dan AA (20). Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di sebuaj area sekolahan di Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.

 

” Kedua pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah kawasan sekolahan di Desa Ratu Elok, setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, petugas akhirnya mengamankan dua pemuda yaitu MP dan AA,” kata IPTU Meinardus, Senin (06/07/2026).

 

Dilajutkannya, saat diamankan petugas, salah satu pelaku yaitu MP sempat membuang barang bukti berupa 1 kantong klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Berkat kesigapan petugas, barang haram tersebut dapat ditemukan. Tak sampai disitu, saat dilakukan pengembangan, pelaku MP akhirnya mengakui bahwa masih terdapat 4 kantong klip plastik berisi sabu yang disimpanya di dalam rumahnya. Dari pengakuan MP, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan menemukan 4 kantong klip plastik berisi sabu beserta perangkat lainnya dengan total sabu yang berhasil diamankan sejumlah 7,37 Gram Brutto.

 

” Dugaan sementara, motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang, biaya hidup sehari-hari, serta untuk dikonsumsi sendiri. Mereka juga mengaku mengedarkan sabu ini di lingkungan sekitar mereka,” jelas IPTU Meinardus.

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di Rutan Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.

(Slh).

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bentuk Kepedulian terhadap Generasi Bangsa, Polres Landak Serahkan Bantuan Meja dan Kursi Sekolah

7 Juli 2026 - 14:15 WIB

Patroli Malam Brimob Jabar di Cipanas, Wujud Nyata Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat

7 Juli 2026 - 05:02 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Polsek Limbangan Kawal Penyerapan Jagung ke Bulog Garut

6 Juli 2026 - 22:21 WIB

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

6 Juli 2026 - 09:59 WIB

Welcome dan  Farewell Parade Kapolda Jabar, Tongkat Estafet Kepemimpinan Resmi Beralih

6 Juli 2026 - 02:10 WIB

Polres Garut Raih Juara 1 Inovasi Ketahanan Pangan Tingkat Polda Jabar

5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Trending di Han-Kam