Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 13 Jun 2026 15:28 WIB ·

Tiga Tahun Jadi Pengedar, Polisi Amankan Pengedar Dan Sita 67 Butir Obat Keras


					Tiga Tahun Jadi Pengedar, Polisi Amankan Pengedar Dan Sita 67 Butir Obat Keras Perbesar

Garut, brigadenews.co.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial W.H. alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. (13/6/2026)

AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan keras terbatas secara ilegal.

” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 19 butir obat yang diduga jenis Hexymer, sehingga total keseluruhan sebanyak 67 butir obat-obatan tertentu berbagai jenis.

Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.” Ujar AKP Usep saat ditemui awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang yang saat ini masih dalam proses pencarian.

Tersangka juga mengakui bahwa obat -obatan tersebut dimiliki untuk diperjualbelikan kembali kepada konsumen guna memperoleh keuntungan pribadi.

Dari pengakuannya, aktivitas tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga saat diamankan oleh petugas.

Petugas juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

(Supardi/Bid Humas polres Garut)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Latihan Disiplin Kewiraan, Koramil 02/Curug Bekali 33 Siswa SMK Pelayaran Lusiana

3 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif, Koramil 13/Cisoka Gelar Patroli Malam Bersama Polsek

3 Agustus 2026 - 14:44 WIB

H.Hasarudin siap melanjutkan 2 periode bangun desa kedung pengawas

3 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Patroli Strong Point KRYD Polsek Pamulang Perkuat Keamanan Permukiman, Cegah Aksi Rumsong dan 3C

3 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Polda Metro Jaya Menggagalkan Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis Seberat 995 Gram Disebuah Dipemukiman Padat Yang Diedarkan Melalui Media Sosial

3 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Tangerang Raya Siaga Teror! Pengeroyokan Sadis Kolektor Bank Keliling Picu Kemarahan Masyarakat Nias

3 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Trending di News