Menu

Mode Gelap

News · 28 Okt 2024 10:13 WIB ·

Tak Menunggu Lama,”Polsek Nanga Tayap Tangkap Bandar Narkoba, Sabu Seberat 55,51 Gram Turut Diamankan


					Tak Menunggu Lama,”Polsek Nanga Tayap Tangkap Bandar Narkoba, Sabu Seberat 55,51 Gram Turut Diamankan Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polsek Nanga Tayap melakukan operasi cepat yang berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang bandar sabu di wilayah Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. Dalam penangkapan yang berlangsung pada jumat (25/10/2024) pukul 15.20 wib, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,47 gram.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menjelaskan bahwa diamankannya terduga pelaku berinisial NO (41) ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif selama beberapa minggu terakhir. “ Kami mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar daerah tersebut. Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku ” ujar Adi.

terduga pelaku berinisial NO (41) merupakan warga Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap, saat diamankan sedang berada di dalam rumahnya yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Selain sabu, petugas juga menyita beberapa alat hisap sabu, timbangan digital dan beberapa lembar kantong plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu.

Pelaku NO ini kita amankan di rumahnya pada hari jumat 25 oktober 2024. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, kami berhasi menyita sabu seberat 12,47 gram bruto dan beberapa barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp. 1.350.000, dari tangan pelaku. Pelaku sempat kita bawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan saat berada di Mapolres Ketapang, pelaku ini mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di dalam sebuah bola lampu di rumahnya dan keesokan harinya pada sabtu 26 oktober 2024, kami langsung melakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu seberat 43,04 Gram Bruto. Sehingga total barang bukti sabu yang kami amankan dari pelaku NO, sejumlah 55,51 gram bruto ” Papar adi.

“ Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambah Adi.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti. Polsek Nanga Tayap juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Nanga Tayap dalam memerangi narkoba, serta menjadikan wilayah ini bebas dari ancaman zat berbahaya yang dapat merusak generasi muda.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Air Payau dan Sedikit Asin Faktor Alam musiman Intraksi Air Sungai & Air Laut

26 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Peternak Bebek Petelur, Perkuat Ketahanan Pangan di Tingkat Desa

26 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Bukan Sekadar Kopdar, Dandim 0510/ Tigaraksa Ajak Ojol Jadi Mata dan Telinga Kamtibmas

26 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Berikan Rasa Aman kepada Warga, Koramil 11/Pasar Kemis Gelar Patroli Jalan Kaki dan Berkendara Maung

26 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Bersihkan Tumpukan Sampah di Desa Cibadak

26 Agustus 2026 - 15:14 WIB

LDK SMKN 13, Koramil 02/Curug Bekali Siswa dengan Wasbang dan PBB

26 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Trending di News