Brigadenews.co.id , Pontianak- Praktik penyelewengan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kota Pontianak.
Warga Kelurahan Tanjung Hilir melaporkan dugaan adanya “Tangki Siluman” di SPBU
Nomor 64.781.10 Tanjung Hilir yang digunakan untuk menimbun dan menjual BBM subsidi
tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan laporan dan bukti yang diterima, SPBU yang beralamat di Jl. Tanjung Hilir,
Kecamatan Pontianak Timur ini diduga melakukan pembongkaran BBM dari mobil tangki
tidak ke tangki pendam resmi, melainkan ke sebuah bangunan di belakang SPBU melalui
instalasi pipa tidak standar.
“Kami warga sangat dirugikan. Stok BBM subsidi sering kosong, tapi di belakang SPBU
ada aktivitas bongkar muat tengah malam. Diduga kuat BBM itu ditimbun lalu dijual
ke pengeteng dan industri dengan harga tinggi,” ujar Wahyudi 43 th PELAPOR warga Tanjung Hilir.
Memberikan Keterangannya pada wartawan : Tentang Modus “tangki siluman” ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara dan masyarakat,
tetapi juga sangat berbahaya. Lokasi SPBU berada di tengah pemukiman padat penduduk,
sehingga berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBHI-PERS PROVINSI KALIMANTAN BARAT Rusman Haspian SE.SH mendesak:
1. *Dinas ESDM Provinsi Kalbar* untuk segera melakukan sidak gabungan dan audit tera ulang
2. *Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan* untuk mencabut izin sementara SPBU 64.781.10
3. *Ditreskrimsus Polda Kalbar* untuk memproses hukum pengelola sesuai Pasal 53 UU Migas
dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar
“Kami akan melayangkan surat resmi ke ESDM, Pertamina, dan Polda Kalbar secepatnya dan
Kami minta aparat tidak tebang pilih. Tutup SPBU yang nakal demi keadilan BBM subsidi
untuk rakyat kecil,”
Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola SPBU 64.781.10 Tanjung Hilir belum memberikan
klarifikasi resmi.
Kami mengimbau masyarakat Kota Pontianak untuk berani melapor jika menemukan kecurangan
di SPBU. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Pertamina 135 atau BPH Migas. Ucap Rusman Menutup(029/T9 Kabut Borneo) RH














