TANGERANG SELATAN,Brigadenews.co.id-Brigadenews.co.id – Wartawan memiliki tugas utama mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui karya jurnalistik. Dalam menjalankan profesinya, insan pers juga berkewajiban menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta melakukan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Namun, kegiatan jurnalistik tetap harus dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak mengambil alih tugas maupun kewenangan aparat penegak hukum.
Sejumlah oknum yang mengaku sebagai jurnalis terlibat kericuhan dengan pihak sebuah toko obat di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (4/8/2026) sore.
Peristiwa tersebut akhirnya ditangani aparat kepolisian. Untuk menghindari situasi semakin memanas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, kedua belah pihak diamankan ke Mapolsek Ciputat Timur guna dimintai keterangan dan dilakukan mediasi.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah oknum yang mengaku berasal dari salah satu media di Kabupaten Tangerang. Mereka diduga melakukan tindakan yang menyerupai penggerebekan terhadap toko obat tanpa dilengkapi surat perintah serta tanpa melakukan koordinasi dengan aparat setempat maupun pihak kepolisian.
Menurut Kompol Bambang, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
“Kegiatan semacam itu seharusnya dilakukan sesuai mekanisme dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan aparat yang berwenang,” ujar Kompol Bambang.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, masyarakat maupun pihak yang memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran tersebut diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri.
Setiap informasi atau temuan sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110, media sosial resmi kepolisian, maupun hotline Polsek setempat,” katanya.
Lebih lanjut, Kompol Bambang menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari kedua belah pihak untuk mengetahui secara utuh duduk perkara yang terjadi.
Setelah dilakukan mediasi di Polsek Ciputat Timur, pihak yang mengaku sebagai jurnalis dan pihak toko obat mengakui adanya kesalahpahaman. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya setiap pihak menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku. Profesi wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, namun pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengedepankan profesionalisme, etika, keberimbangan, serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran hukum perlu diserahkan kepada institusi yang berwenang agar proses penanganannya berjalan sesuai prosedur, tidak menimbulkan kesalahpahaman, serta mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
(Rudi)














