Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 6 Jun 2026 12:15 WIB ·

Tim Sancang Polres Garut Kembali Tangkap Pelaku Curanmor, 17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan


					Tim Sancang Polres Garut Kembali Tangkap Pelaku Curanmor, 17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan Perbesar

Garut, brigadenews .co.id –Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Jaran Lodaya 2026. Sabtu (6/6/2026).

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku, Satreskrim Polres Garut kembali menangkap satu pelaku lain yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A (49), merupakan residivis pada kasus yang sama, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut dengan sasaran kendaraan yang diparkir di tempat sepi, halaman rumah, maupun area publik yang minim pengawasan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak sistem kunci kontak kendaraan dengan memanfaatkan mata astag dan kunci letter T.

Pelaku memasukkan alat tersebut ke dalam lubang kunci kontak, kemudian memutarnya secara paksa hingga merusak komponen pengaman di dalam rumah kunci.

Setelah kendaraan berhasil dinyalakan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan dalam waktu singkat hanya dalam hitungan detik.

“Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, serta 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.” Ujar AKP Herman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2026.

(Supardi/Bid Humas polres Garut)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Door to Door System Polsek Serpong Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas di Ciater

5 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Patroli Mobile Skala Sedang Polsek Kelapa Dua Perkuat Keamanan Wilayah, Ciptakan Kamtibmas Tetap Kondusif

5 Agustus 2026 - 06:39 WIB

Diduga Lakukan Penggerebekan Tanpa Koordinasi, Oknum Mengaku Jurnalis dan Pihak Toko Obat Dimediasi Polisi

5 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Polsek Kelapa Dua Berikan Edukasi Pelajar, Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini

5 Agustus 2026 - 04:04 WIB

Patroli KRYD Polsek Curug, Cegah 3C dan Wujudkan Rasa Aman Masyarakat

5 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Trending di News