LEGOK, Brigadenews.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampasan sepeda motor yang terjadi di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial GJ (25) yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik warga. Pelaku ditangkap tim operasional Unit Reskrim Polsek Legok di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7/2026).
Kapolsek Legok Polres Tangerang Selatan AKP Dikie Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif berdasarkan laporan masyarakat, keterangan para saksi, serta sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Legok langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari sejumlah petunjuk terkait keberadaan pelaku yang berhasil membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar AKP Dikie Wahyudi saat menggelar konferensi pers di Mako Polsek Legok.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Desa Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian dua orang perempuan, yakni Nurjanah dan Sri Juliawati, sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik pelapor. Keduanya diketahui baru pulang dari sekolah.
Ketika melintas di Jalan Desa Kampung Cakung Wareng, kendaraan yang dikendarai korban tiba-tiba dicegat oleh dua orang yang tidak dikenal. Kedua pelaku kemudian melakukan aksi perampasan dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar yang kemudian meneriaki para pelaku dengan teriakan “begal” dan “maling”. Warga pun berusaha mengejar pelaku. Dalam kejadian itu, salah seorang pelaku berhasil diamankan warga dan kemudian meninggal dunia, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022 warna hitam dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Legok melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan bukti dan petunjuk di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang membawa kabur kendaraan milik korban.
Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial GJ di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Pada Rabu, 29 Juli 2026, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial GJ di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Legok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek OPPO A38 warna biru, dokumen BPKB, serta STNK kendaraan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi menegaskan bahwa Polsek Legok akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Legok.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Legok di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Legok IPTU Ilham Husni, S.H., M.H. Seluruh proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rudi)














