Cilacap, Brigadenews.co.id – Suasana tidak biasa terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Senin 20 Juli 2026. Sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi justru dihalangi petugas keamanan di pintu masuk.
Penghalangan itu dilakukan oleh oknum security berinisial S. Dengan nada tegas, S meminta awak media menunjukkan “surat jalan” atau surat izin resmi dari Polsek dan Koramil sebelum diizinkan masuk ke lokasi SPPG.
“Kalau mau liputan di sini harus ada izin atau surat jalan dari Polsek atau Koramil,” kata S kepada perwakilan wartawan.
Meski sudah memperkenalkan diri dari pers, permintaan tersebut tetap tidak digubris. S beralasan ia hanya menjalankan tugas dan perintah langsung dari kepala SPPG Kunci.
Kejadian ini sontak menimbulkan tanda tanya. Pasalnya SPPG merupakan bagian dari program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dananya berasal dari APBN.
Sejumlah wartawan di Cilacap menyayangkan tindakan tersebut. Mereka menilai program MBG yang digadang-gadang pemerintah seharusnya terbuka untuk pengawasan publik.
“Tugas wartawan dilindungi undang-undang. Menghalangi kerja jurnalistik sama saja menghalangi hak publik untuk tahu bagaimana program MBG berjalan,” ujar salah satu wartawan yang hadir.
Tindakan menghalangi wartawan bertugas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) menjamin pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1) menegaskan setiap orang yang sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SPPG Kunci, Polsek Sidareja, dan Koramil 11 Sidareja belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa penghalangan tersebut.
Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita ini, dapat mengirimkan hak jawab dan/atau koreksi kepada redaksi kami sesuai Pasal 1 ayat 11 dan 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)
Reporter: Siswanto & TIM














