TANGERANG SELATAN,Brigadenews.co.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keributan yang terjadi di kawasan Tenda Drop Off Shelter Rengas, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 Polres Tangerang Selatan sekitar pukul 12.41 WIB. Pelapor, Fauziah, meminta pendampingan kepolisian setelah terjadi keributan yang melibatkan sejumlah pihak dalam persoalan penarikan kendaraan bermotor oleh pihak penagih utang (debt collector).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran piket fungsi Polsek Ciputat Timur melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPTU R. Gunawan, S.H., bersama AIPTU Saptono, AIPDA M. Johan Erwin, BRIPKA Veryanto dan BRIPDA Luthfi Alberta.
Setelah tiba di lokasi, petugas bertemu dengan pelapor dan melakukan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi.
Dari hasil pengecekan, diketahui kendaraan roda dua tersebut tercatat atas nama pelapor. Pelapor diketahui telah menunggak pembayaran angsuran selama tiga bulan. Dari total 24 kali angsuran, masih terdapat delapan kali angsuran yang belum diselesaikan.
Dalam penanganan tersebut, kepolisian kemudian melakukan pendekatan secara persuasif dan memediasi kedua belah pihak. Persoalan akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan situasi di lokasi kembali aman serta kondusif.
Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk ketika menghadapi persoalan penagihan atau penarikan kendaraan.
“Apabila masyarakat menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan keributan atau merasa terancam, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ujar Bambang.
Polisi Ingatkan Proses Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Hukum
Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau debt collector juga memiliki ketentuan hukum yang harus diperhatikan. Perusahaan pembiayaan pada umumnya dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan, namun proses penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, ditegaskan bahwa apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela dan terjadi perselisihan mengenai wanprestasi, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri. Penyelesaian eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang mengalami persoalan penagihan kendaraan diimbau tidak melakukan perlawanan secara fisik maupun tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Apabila terdapat dugaan intimidasi, ancaman, atau tindakan yang mengganggu keamanan, masyarakat dapat meminta pendampingan kepolisian.
“Yang terpenting adalah menjaga situasi tetap aman dan menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian,” kata Bambang.
Polsek Ciputat Timur memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengecekan tempat kejadian perkara, klarifikasi kepada pelapor, dokumentasi serta mediasi. Setelah kedua pihak mencapai kesepakatan secara kekeluargaan, situasi dinyatakan aman dan kondusif.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan kredit atau penagihan kendaraan. Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui jalur komunikasi, mediasi, maupun mekanisme hukum yang berlaku.
(Rudi)














