Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 6 Jun 2026 12:15 WIB ·

Tim Sancang Polres Garut Kembali Tangkap Pelaku Curanmor, 17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan


					Tim Sancang Polres Garut Kembali Tangkap Pelaku Curanmor, 17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan Perbesar

Garut, brigadenews .co.id –Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Jaran Lodaya 2026. Sabtu (6/6/2026).

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku, Satreskrim Polres Garut kembali menangkap satu pelaku lain yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A (49), merupakan residivis pada kasus yang sama, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut dengan sasaran kendaraan yang diparkir di tempat sepi, halaman rumah, maupun area publik yang minim pengawasan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak sistem kunci kontak kendaraan dengan memanfaatkan mata astag dan kunci letter T.

Pelaku memasukkan alat tersebut ke dalam lubang kunci kontak, kemudian memutarnya secara paksa hingga merusak komponen pengaman di dalam rumah kunci.

Setelah kendaraan berhasil dinyalakan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan dalam waktu singkat hanya dalam hitungan detik.

“Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, serta 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.” Ujar AKP Herman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2026.

(Supardi/Bid Humas polres Garut)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dandim 0510/Tigaraksa Buka Kegiatan Pesami Korp Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang IV Tahun 2026

6 Juni 2026 - 13:08 WIB

Satgas sampah Koramil 13/Cisoka bersihkan tumpukan sampah di Desa Cisoka.

6 Juni 2026 - 12:30 WIB

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut

6 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sejumlah Konser Digelar di GBK Hari Ini, Polda Metro Siapkan Pengamanan

6 Juni 2026 - 09:52 WIB

Arena Sabung Ayam di Kebun Bambu Digerebek Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

6 Juni 2026 - 08:49 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Manis Mata Amankan Seorang Pelaku Narkoba

6 Juni 2026 - 07:12 WIB

Trending di POLRI