Menu

Mode Gelap

News · 22 Agu 2025 16:17 WIB ·

Jadi Dosen Pengajar di FISIP Universitas Palangka Raya, Wakapolda Kalteng Sampaikan Materi Pendidikan Anti Korupsi


					Jadi Dosen Pengajar di FISIP Universitas Palangka Raya, Wakapolda Kalteng Sampaikan Materi Pendidikan Anti Korupsi Perbesar

Palangka Raya – Wakapola Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, S.IK., S.H., M.H. menjadi Dosen Praktisi bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis (21/8/2025).

 

Brigjen Rakhmad, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 yang juga bergelar Doktor dan dikenal sebagai seorang akademisi, memberikan kuliah dengan topik “Pendidikan Anti Korupsi” kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR).

 

Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Kalteng menyampaikan bahwa materi pendidikan antikorupsi ini diberikan dengan tujuan menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sejak dini, serta membentuk karakter mahasiswa yang anti korupsi.

 

“Hal ini sangat penting diberikan, sebagai upaya menciptakan generasi muda yang memiliki moralitas baik, serta mampu menjadi agen perubahan dalam memberantas korupsi,” ujar Wakapolda.

 

Brigjen Rakhmad menyebut, ada tujuh jenis bentuk dari korupsi bedasarkan klasifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan merujuk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang No. 21 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Adapun ke tujuh jenis korupsi itu yaitu, kerugian uang negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan dan bentukan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

 

“Saya harap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi para mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya nilai-nilai antikorupsi dan membentuk karakter yang jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas, serta untuk mencegah mereka terjerumus dalam praktik korupsi di masa depan,” pungkas Brigjen Rakhmad.

 

Untuk diketahui, sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri disebutkan PTN akan dinilai berkinerja baik jika kualifikasi dosen ada yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri atau dunia kerja.

 

Hal ini menunjukkan bahwa fungsi Polri, yaitu memberikan pengayoman dan pelayanan, telah berkembang dengan baik.

 

Selain itu, menunjukkan kedekatan Polri dengan masyarakat khususnya sebagai pengajar di perguruan tinggi, sehingga bermanfaat untuk membangun komunikasi dan sinergi mewujudkan Indonesia Emas 2045.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis Saat Layani Massa Aksi di Depan DPR RI

24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Polisi Mediasi Keributan Penarikan Motor di Ciputat Timur, Warga Diimbau Gunakan Call Center 110

24 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Curug Kulon Jaga Kamtibmas

24 Agustus 2026 - 12:37 WIB

KRYD Polsek Ciputat Timur Perkuat Pengamanan, Patroli Jalan kaki dan Strong Point Cegah Gangguan Kamtibmas

24 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Pergoki Armada BBM Solar Ilegal di SPBU Tengguli, Tim FWJI dihadang puluhan Ambon

24 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Cianjur Dorong Kampung Kerukunan Jadi Wadah Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

24 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Trending di News