Brigadenews.co.id, Ciamis -Proyek Revitalisasi Gedung Sekolah SDN 1 Andapraja Kab Ciamis sudah mulai berjalan, dan saat ini sudah masuk pada dalam proses pengerjaan dengan nilai anggaran senilai Rp. 1.092.410,- dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan kab Ciamis tahun 2024.
Tetapi dalam pengerjaannya, di temukan ada beberapa kejanggalan yg melanggar aturan, seperti tidak mengikuti Aturan SMK3 seperti yang telah di atur dalam peraturan sbb :
UU No. 1 Tahun 1970, Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi.
UU No. 2 Tahun 2017, Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.P
PP No. 50 Tahun 2012, Peraturan ini mengatur tentang bagaimana perusahaan diharuskan untuk menerapkan SMK3 dalam operasional mereka.
Sttandar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, SNI adalah standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Ada berbagai SNI yang mengatur tentang K3, termasuk SNI tentang peralatan pelindung diri, SNI tentang prosedur kerja aman, dan lain-lain.
Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengguna (pemberi tugas atau pemilik proyek) untuk mengimplementasikan SMK3 dalam proyek pekerjaan umum.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan ini membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengatur perubahan-perubahan dalam lingkup penerapan SMK3 di bidang pekerjaan umum konstruksi. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian terhadap perkembangan terbaru dalam keselamatan dan kesehatan kerja, serta kebutuhan praktis di lapangan.
Hal ini dapat di lihat dengan tidak adanya pekerja yang menggunakan Alat Perlindungan Diri / APD proyek seperti Helm, Rompi, ataupun Sepatu Proyek di saat bekerja.
Saat awak media Brigadenews melakukan tinjauan ke lokasi Proyek, memang benar tidak ada pekerja yang menggunakan APD proyek. Dan saat awak media meminta keterangan kepada Pekerja, mereka menjawab bahwa mereka tidak di berikan APD dari perusahaan.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, “Kenapa pekerja tidak di berikan APD oleh perusahaan?” Sedangkan untuk kebutuhan APD pekerja, pasti sudah ada masuk dalam Rencana Anggaran Belanja/RAB proyek.
Saat Awak media Brigadenews ingin meminta jawaban dari pihak perusahaan/rekanan yakni CV Puncak Asih di kantor Direksi Keet nya, awak media Brigadenews tidak mendapatkan jawaban dengan alasan Pelaksana dari pihak CV Hutama Konstruksi sedang tidak ada di tempat, padahal 2x awak media Brigadenews mengunjungi Kantor Direksi Keet CV Puncak Asih di lokasi Proyek, Rabu, 18 September 2024.
Padahal, sesuai peraturan UU Jasa Konstruksi Pasal 96 di sebutkan bahwa jika penyedia jasa tidak memenuhi standart keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja, penyelenggara jasa konstruksi dapat di kenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, serta pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.
Bahkan jika di temukan unsur kesengajaan dari pihak penyedia jasa konstruksi seperti tidak menyediakan alat keselamatan kerja untuk para pekerjanya, pihak penyedia jasa dapat menghadapi ancaman pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- untuk pelanggaran yang di sengaja tersebut.
Dalam hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengawasan dan kontrol dari pihak Dinas Pendidikan Kab Ciamis selaku pelaksana anggaran, serta pihak DPUPR Kab Ciamis selaku pihak pengawas pengerjaan Proyek Pembangunan/Relokasi Gedung Sekolah SD 1 Andapraja ini sehingga ada kesalahan/pelanggaran di dalamnya seperti tertera dalam tulisan di atas.
BN News