Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata Polres Ketapang, Selasa malam (21/07/2026) sekira pukul 22.40 Wib. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Pelaku seorang pria berinisial D (42), warga Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim Polsek Manis Mata melakukan penggrebekan di sebuah rumah setelah mendapatkan informasi awal mengenai dugaan peredaran narkoba. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dari tangan pelaku sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana narkotika berupa 14 ( Empat Belas ) buah kantong platik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,39 ( Dua Puluh Koma Tiga Sembilan ) Gram Brutto yang diakui kepunyaan pelaku D.
Dari pengakuan pelaku D, bahwa barang haram tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Manis Mata dan sekitarnya. Usai penggeledahan dan penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Slh).














