Menu

Mode Gelap

POLRI · 29 Jul 2026 12:59 WIB ·

Rumah Pribadi Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Satu Pengedar


					Rumah Pribadi Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Satu Pengedar Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata Polres Ketapang, Selasa malam (21/07/2026) sekira pukul 22.40 Wib. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Pelaku seorang pria berinisial D (42), warga Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim Polsek Manis Mata melakukan penggrebekan di sebuah rumah setelah mendapatkan informasi awal mengenai dugaan peredaran narkoba. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dari tangan pelaku sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana narkotika berupa 14 ( Empat Belas ) buah kantong platik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,39 ( Dua Puluh Koma Tiga Sembilan ) Gram Brutto yang diakui kepunyaan pelaku D.

Dari pengakuan pelaku D, bahwa barang haram tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Manis Mata dan sekitarnya. Usai penggeledahan dan penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026 - 10:59 WIB

Polisi Sisir Kawasan Pertokoan Saat Patroli Siang, Keamanan Pelaku Usaha Jadi Prioritas

29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tim Satgas Sumber Daya Air PUPR Kobar Melakukan Pembersihan Saluran Induk di Jalan Maid Badir 

29 Juli 2026 - 10:25 WIB

Bhabinkamtibmas Sapa Akrab Warga, Ajak Jaga Kamtibmas

29 Juli 2026 - 10:03 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Irwasda, Karo SDM dan 2 Kapolres

29 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satrenarkoba Polresta Palangkaraya Aman tersangka pengedar sabu-sabu seberat 39,37 gram.

29 Juli 2026 - 03:24 WIB

Trending di POLRI