Menu

Mode Gelap

POLRI · 29 Jul 2026 03:24 WIB ·

Satrenarkoba Polresta Palangkaraya Aman tersangka pengedar sabu-sabu seberat 39,37 gram.


					Satrenarkoba Polresta Palangkaraya Aman tersangka pengedar sabu-sabu seberat 39,37 gram. Perbesar

Palangka Raya. Brigadenews.co.id – Satuan Reserse narkoba Polresta Palangkaraya kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba di wilayah hukum. Seorang pria inisial( ib 44 thn) di amankan satrenarkoba Polresta Palangkaraya, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu seberat 39,37 gram operasi i gelar di kawasan jalan Bhayangkara IV, Kel. Panarung, kec Pahandut Palangkaraya Kalteng.

 

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat dimana adanya transaksi pengedaran narkoba, menindaklanjuti laporan tersebut satnarkoba menyelidiki hingga akhirnya tersangka pada pukul 17′ 30 Wib. selasa 28/7/26 . sore

 

Pada saat penggeledahan terhadap tersangka di temukan sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna putih yang di gunakan oleh tersangka petugas menemukan 11 paket sabu-sabu di simpan di dalam kantor plastik hitam bertuliskan Hyundai di bawah jok kendaraan tersebut.

 

Selain itu di amankan barang bukti lain nya seperti satu plastik klip sedotan dan telah di modifikasi, timbangan digital dan 1 buah handphone genggam merk Tecno Spark, yang di duga di gunakan tersangka.

 

Kasat narkoba Polresta Palangkaraya AKP Yunika Winner Te’dang menegaskan bahwa kasus pengungkapan tersebut hasil tindakan lanjutan atas informasi yang di berikan masyarakat dan berkomitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi tersebut , setiap tindakan lanjuti secara professional.jelas kasat narkoba Polresta Palangkaraya AKP Yunika Winner Te’dang.”

 

Pada saat ini tersangka dan barang bukti lain nya di amankan di Polresta Palangkaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut lagi dan pengembangan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nya dengan perkara tersebut.

 

Atas perbuatan tersangka di jerat dengan UUD 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.

@Slh

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Universitas Palangka Raya Perkuat SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian

6 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Kunjungi Dankorps Brimob Polri, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Perkuat Soliditas TNI-Polri

6 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Respon Cepat,; Brimob Kaltara Tangani Kebakaran Hutan di Kilometer Enam Bulungan 

5 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Satu Pengedar

3 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K. Pimpin Apel Perdana Bersama Personel Polres Melawi

1 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Sujud Syukur Wakil Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalbar Tinggalkan Polres Melawi

1 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Trending di POLRI