Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 13 Jun 2026 15:28 WIB ·

Tiga Tahun Jadi Pengedar, Polisi Amankan Pengedar Dan Sita 67 Butir Obat Keras


					Tiga Tahun Jadi Pengedar, Polisi Amankan Pengedar Dan Sita 67 Butir Obat Keras Perbesar

Garut, brigadenews.co.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial W.H. alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. (13/6/2026)

AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan keras terbatas secara ilegal.

” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 19 butir obat yang diduga jenis Hexymer, sehingga total keseluruhan sebanyak 67 butir obat-obatan tertentu berbagai jenis.

Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.” Ujar AKP Usep saat ditemui awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang yang saat ini masih dalam proses pencarian.

Tersangka juga mengakui bahwa obat -obatan tersebut dimiliki untuk diperjualbelikan kembali kepada konsumen guna memperoleh keuntungan pribadi.

Dari pengakuannya, aktivitas tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga saat diamankan oleh petugas.

Petugas juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

(Supardi/Bid Humas polres Garut)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inovasi Ketahanan Pangan Polres Garut Kotoran Maggot Diolah Menjadi Pupuk Organik untuk Tanaman Jagung

13 Juni 2026 - 15:34 WIB

Satlantas Polres Tangerang Selatan Laksanakan Penyisiran Ranjau Paku di Kawasan Grand Boulevard BSD

13 Juni 2026 - 13:18 WIB

Komitmen Tegas Berantas PETI, Polres Ketapang Kembali Tuntaskan Perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sandai

13 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kapolres Ketapang Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Ketapang Hadiri Pelepasan Siswa TK Kemala Bhayangkari 10 Ketapang Tahun Ajaran 2025–2026

13 Juni 2026 - 12:43 WIB

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

13 Juni 2026 - 12:32 WIB

Polres Tangsel Gelar Jum’at Berbagi, Wujud Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Trending di News