Menu

Mode Gelap

POLRI · 13 Jun 2026 12:48 WIB ·

Komitmen Tegas Berantas PETI, Polres Ketapang Kembali Tuntaskan Perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sandai


					Komitmen Tegas Berantas PETI, Polres Ketapang Kembali Tuntaskan Perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sandai Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Pengungkapan kasus PETI yang terjadi di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini menjadi salah satu bukti nyata konsistensi Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sepanjang tahun 2026.

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Keduanya diamankan saat melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar aliran Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot yang dipasang di atas ponton.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyedotan material tambang di wilayah Sungai Pawan, Desa Penjawaan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut,” ujar IPTU Dedy.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit mesin kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu buah karpet, satu jerigen, dan satu pipa paralon yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu dari sejumlah penindakan PETI yang telah dilakukan Polres Ketapang sepanjang tahun 2026. Hal tersebut menjadi bukti nyata keseriusan dan konsistensi Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas IPTU Dedy.

Lebih lanjut, IPTU Dedy menyampaikan bahwa setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang melalui proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersebut, maka proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ketapang dinyatakan selesai dan selanjutnya penanganan perkara memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Ketapang berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

(Humas Polres Ketapang)(Slh).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Ketapang Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Ketapang Hadiri Pelepasan Siswa TK Kemala Bhayangkari 10 Ketapang Tahun Ajaran 2025–2026

13 Juni 2026 - 12:43 WIB

Brimob Jabar Gencarkan Patroli Gabungan Bersama Polrestabes dan Forkopimda Kota Bandung

13 Juni 2026 - 04:39 WIB

Polsek Sukawening Sinergi Petani dan Pemerintah Desa Gelar Gerakan Pengendalian Hama Tikus Demi Selamatkan Lahan Pertanian

12 Juni 2026 - 14:46 WIB

Motor Hilang Saat Diparkir, Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku.

12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Garut Gelar Bakti Kebersihan di Situ Bagendit

12 Juni 2026 - 14:35 WIB

Jumat Berkah Satbrimob Jabar, Hadirkan Senyum dan Kepedulian untuk Warga

12 Juni 2026 - 07:24 WIB

Trending di Han-Kam