Kobar, Brigadenews.co.id – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat Polda Kalimantan Tengah, menggelar Pres Rilis Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba Periode Januari – Mei Tahun 2026 yang berhasil diungkap di wilayah hukum kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis, 22/05/2026.
Hadir dalam kegiatan pers rilis Pemusnahan Barang Narkoba Periode Januari – Mei 2026; Kapolres Kotawaringin Barat, Kajari Kobar/ Kasi Pidum, Pengadilan Negeri Kobar, BNN Kobar, BPOM kobar, Dinkes kobar.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Mengatakan,” Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai Narkoba di wilayah hukum/wilkum Polres Kobar sebanyak 21 laporan.”Katanya.

“Hasil laporan masyarakat Satnarkoba polres kobar ungkap 32 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari luar wilayah Kotawaringin Barat (Kobar), dan barang tersebut di edarkan seharga 100.000 dan sampai 1.000.000,” Ucapnya.” Kapolres Kotawaringin Barat.
Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan tersangka inisial JS , ES, P, SA, ATK, R, MS, Dari tangan para tersangka, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat kotor 103,53 gram atau berat bersih 100,6 gram serta 8 paket ekstasi. Sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan, sedangkan 12 paket sabu dengan berat bersih 99,77 gram berhasil di musnahkan.”Ungkapnya.
“Saya Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) menghimbau Kepada warga masyarakat agar jauhi Narkoba dan laporkan segera ke pihak kami/Polisi apa bila ada menemukan atau ada yang mencurigakan yang di duga ada nya narkoba kami siap selalu untuk memberantas nya.Tutup,'”Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K.
,.
(Slh).














