KUBU RAYA, brigadenews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama tim Satgas melakukan monitoring aktivitas penambangan dan distribusi pasir di wilayah Pulau Jambu, Jumat 3/4/2026 lalu Dari banyak menuai pujian warga sekitar, dari hasil peninjauan lapangan, yang ditemukan banyak dugaan pelanggaran terkait kewajiban retribusi serta dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat. Minggu, (17/5).
Wakil Bupati Kubu Raya, H. Sukiryanto, mengungkapkan bahwa dari 46 perusahaan yang memiliki izin, hingga tahun 2025 hanya 11 perusahaan yang masih aktif membayar retribusi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Pasir Kalimantan yang diduga belum pernah menyetorkan retribusi ke Kabupaten Kubu Raya selama satu tahun beroperasi.
“Ini menjadi temuan kami. Aktivitas pengangkutan pasir sangat besar, bahkan mencapai ratusan ton per bulan, namun kontribusi ke daerah belum ada. Ini tentu merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2020, batas wilayah sungai berada di tengah aliran sungai, sehingga jika aktivitas penambangan dilakukan di wilayah perbatasan, maka kewajiban retribusi harus dibayarkan ke dua daerah, yakni Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kubu Raya juga berencana membentuk pos cek poin di wilayah Pulau Jambu guna memantau keluar-masuknya angkutan pasir serta memastikan transparansi pembayaran retribusi.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya, H.Y. Hardito, Ak., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit dan investigasi terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban.
Informasi sementara menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga kuat berdasarkan data retribusi kas Daerah belum pernah memberikan kontribusi kepada daerah. Ini akan kami dalami melalui audit dan investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu bisa masuk ranah pidana,” tegas Hardito.
Ia menambahkan, potensi pendapatan daerah yang tidak masuk akibat aktivitas tersebut dapat merugikan keuangan daerah dan membuka kemungkinan adanya oknum yang mengambil keuntungan secara tidak sah.
“Kalau ini dibiarkan, daerah bisa dirugikan. Maka harus ada ketegasan agar potensi daerah benar-benar masuk dan dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya.
“Kami khawatir dampaknya ke rumah warga karena lokasi penambangan dekat dengan pemukiman. Selain itu, kebisingan pada malam hari sangat mengganggu. Kami berharap perusahaan lebih memperhatikan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2020, batas wilayah sungai berada di tengah aliran sungai, sehingga jika aktivitas penambangan dilakukan di wilayah perbatasan, maka kewajiban retribusi harus dibayarkan ke dua daerah, yakni Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kubu Raya juga berencana membentuk pos cek poin di wilayah Pulau Jambu guna memantau keluar-masuknya angkutan pasir serta memastikan transparansi pembayaran retribusi.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya, H.Y. Hardito, Ak., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit dan investigasi terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan ini secara serius melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.
H Sukiryanto menambahkan ucapannya “.Ini masih dugaan awal yang akan kami Analisa dan hitung lebih lanjut. Namun jika terbukti, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan. Ini demi keadilan bagi masyarakat dan daerah,” dan pada akhirnya saat ini mereka sadar diri untuk membayar retribusi untuk Daerah terutama PT Pasir Kalimantan.
tutup Sukiryanto. (RH)














