Menu

Mode Gelap

POLRI · 23 Apr 2026 12:13 WIB ·

Press Release Bertempat di Bid Humas Polda Gorontalo, Dit Pol Airud Ungkap Kepemilikan Kapal dengan Muatan Sianida


					Press Release Bertempat di Bid Humas Polda Gorontalo, Dit Pol Airud Ungkap Kepemilikan Kapal dengan Muatan Sianida Perbesar

Gorontalo, Brigadenews.co.id – ‎Berdasakan informasi masyarakat yang di tindak lanjuti dengan kegiatan penyelidikan ada tanggal 13 April 2026, bahwa terjadinya laka laut dan di temukan kapal jenis panboat dengan nama kapal SAR 01.824 dengan muatan di duga CN/Sianida.Kamis 23/04/2026.

‎Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 berdasarkan keterangan seorang pria berinisial IG yang selaku kepala desa Motihelumo Kec. Sumalata Timur Kab. Gorontalo Utara bahwa ada laporan masyarakat terkait dengan kapal jenis Fiber panboat.

‎Di jelaskan Dir Pol airud Polda Gorontalo Kombes Pol Kombespol Devy Firmansyah, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa menurut ketengan saksi IG Insiden awal kapal tersebut mengalami kerusakan mesin, kapal tersebut membawa dan mengangkut barang dan bukti sesuai dengan tersebut di atas.

‎” Muatan di duga CN/Sianida dan ABK dari kapal tersebut melarikan diri dan meninggalkan kapal yang terdampar, atas peristiwa tersebut kepala desa menghubungi Personel Dit Pol Airud Polda Gorontalo kemudian barang bukti tersebut di serahkan kepada petugas, untuk di gunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara jika di temukan ada peristiwa pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.

‎Adapun langkah-langkah yang telah di lakukan oleh pihak Kepolisian Dit Polairud Polda Gorontalo yakni melakukan pemeriksaan / klarifikasi wawancara kepada pihak pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mengamankan barang bukti 39 karung Yeng bertuliskan atlas super Gro 16-20-0 inorganik fertilizer Guaranteed Alaliysis nitrogen (N) 16 % Phosphorus (P205) 20 %, dimana setiap kemasan perkarung memiliki berat + 50 kg yang berisikan butiran putih seperti batu di duga mengandung sianida dan lain sebagainya.

‎” Di peroleh keterangan dari saksi saksi yang pada intinya menerangkan bahwa muatan kapal yang di kemas dalam karung plastik warna putih di akui kepemilikannya oleh inisial LP dan sebagaimana keterangan saksi di lokasi yang bersangkutan datang dan mengambil bagang tersebut sebagai dan memindahkan kedalam mobil pic up warna hitam,” ujar Kombes Pol Devy saat di wawancarai.

‎Terlebih, pihak Kepolisian khususnya Subdit gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo menetapkan pasal tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaiman di maksud dalam pasal 102 huruf a undang,undang no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan dengan paling banyak lima miliyar rupiah.

‎” Subditb Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo medalami kebenaran SP selaku pihak penting untuk di lakukan permintaan keterangan perihal mengetahui kepemilikan 39 karung sianida yang di angkut dengan menggunakan kapal tersebut,” tuturnya.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu dan 412 Butir Ekstasi dari 13 Kasus

23 April 2026 - 11:55 WIB

Kuasai Sejumlah Sabu, Seorang Pria Di kecamatan Tumbang Titi Diamankan Polisi

23 April 2026 - 11:12 WIB

Polsek Cempaga Hulu Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Bukit Batu, Pasutri Alami Luka Serius

23 April 2026 - 09:54 WIB

Sat Samapta Polres Ketapang Perketat Pengamanan Objek Vital dan Perbankan

22 April 2026 - 12:22 WIB

Kapolsek Simpang Dua Pimpin Penanaman Jagung Hibrida, Wujud Sinergitas Dukung Ketahanan Pangan Nasional

22 April 2026 - 12:18 WIB

Pimpin Analisa dan Evaluasi Kinerja, Kapolres Ketapang Tekankan Peningkatan Profesionalitas Kerja Dan Pengawasan Secara Berkelanjutan

22 April 2026 - 12:13 WIB

Trending di POLRI