Menu

Mode Gelap

POLRI · 23 Apr 2026 11:12 WIB ·

Kuasai Sejumlah Sabu, Seorang Pria Di kecamatan Tumbang Titi Diamankan Polisi


					Kuasai Sejumlah Sabu, Seorang Pria Di kecamatan Tumbang Titi Diamankan Polisi Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Ketapang. Kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (58) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Ketapang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,92 gram brutto beserta perangkat lainnya dari tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Ditambahkannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bentuk Kepedulian terhadap Generasi Bangsa, Polres Landak Serahkan Bantuan Meja dan Kursi Sekolah

7 Juli 2026 - 14:15 WIB

Patroli Malam Brimob Jabar di Cipanas, Wujud Nyata Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat

7 Juli 2026 - 05:02 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Polsek Limbangan Kawal Penyerapan Jagung ke Bulog Garut

6 Juli 2026 - 22:21 WIB

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

6 Juli 2026 - 09:59 WIB

Kuasai Sabu, Dua Pemuda Di Kecamatan Manis Mata Dibekuk Polisi

6 Juli 2026 - 08:49 WIB

Welcome dan  Farewell Parade Kapolda Jabar, Tongkat Estafet Kepemimpinan Resmi Beralih

6 Juli 2026 - 02:10 WIB

Trending di Han-Kam