Menu

Mode Gelap

POLRI · 23 Apr 2026 09:54 WIB ·

Polsek Cempaga Hulu Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Bukit Batu, Pasutri Alami Luka Serius


					Polsek Cempaga Hulu Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Bukit Batu, Pasutri Alami Luka Serius Perbesar

Kotim, Brigadenews.co.id – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RI (39). Ia merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri (pasutri) di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang diduga kuat di bawah pengaruh minuman beralkohol melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang terhadap korban MA (40) dan istrinya HS (35).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban MA keluar mes untuk menegur pelaku yang berteriak-teriak sambil mengasah parang.

“Niat korban adalah untuk menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk. Namun, pelaku justru menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang panjang,” ujar Edi.(23/04/26).

Akibat serangan tersebut, korban MA mengalami luka berat pada bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, serta pinggang. Pelaku juga menyerang istri korban, HS, yang mencoba menghalangi hingga menyebabkan pergelangan tangan kirinya mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Setelah menerima laporan pada Selasa (14/04/2026), Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu segera melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yakni: 1 (satu) bilah parang tanpa kumpang, 1 (satu) buah batu asah, 1 (satu) botol kosong minuman keras, serta pakaian korban dengan bercak darah.

“Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cempaga Hulu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) sub Pasal 468 ayat (1) KUHPidana (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kamtibmas. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” pungkas Kapolsek.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Press Release Bertempat di Bid Humas Polda Gorontalo, Dit Pol Airud Ungkap Kepemilikan Kapal dengan Muatan Sianida

23 April 2026 - 12:13 WIB

Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu dan 412 Butir Ekstasi dari 13 Kasus

23 April 2026 - 11:55 WIB

Kuasai Sejumlah Sabu, Seorang Pria Di kecamatan Tumbang Titi Diamankan Polisi

23 April 2026 - 11:12 WIB

Sat Samapta Polres Ketapang Perketat Pengamanan Objek Vital dan Perbankan

22 April 2026 - 12:22 WIB

Kapolsek Simpang Dua Pimpin Penanaman Jagung Hibrida, Wujud Sinergitas Dukung Ketahanan Pangan Nasional

22 April 2026 - 12:18 WIB

Pimpin Analisa dan Evaluasi Kinerja, Kapolres Ketapang Tekankan Peningkatan Profesionalitas Kerja Dan Pengawasan Secara Berkelanjutan

22 April 2026 - 12:13 WIB

Trending di POLRI