Menu

Mode Gelap

POLRI · 31 Mar 2026 15:44 WIB ·

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali


					Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali Perbesar

Denpasar, Brigadenews.co.id – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, tak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.

“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).

Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.

Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.

Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.

Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

30 April 2026 - 15:46 WIB

Polres Kotim Ungkap Kasus Tindak Pidana Bidang Ekonomi Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi.

30 April 2026 - 12:39 WIB

Perkuat Peran Bhabinkamtibmas, Kapolres Ketapang Buka Pelatihan Dan Binteknis di Jajaran Polres Ketapang Tahun 2026

30 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Ketapang Laksanakan Konferensi Pers Penanganan Kasus Teror Di Kecamatan Air Upas

30 April 2026 - 12:13 WIB

Polres Kotim Musnahkan 1.297,45 Gram Sabu, Langkah Tegas Lindungi Masyarakat dari Ancaman Narkoba

30 April 2026 - 07:46 WIB

Air Bersih Hingga Jembatan, Kasad Ungkap Capaian Program TNI AD di Apel Dansat

30 April 2026 - 06:06 WIB

Trending di POLRI