Menu

Mode Gelap

News · 18 Feb 2026 13:26 WIB ·

Kembali Amankan Pelaku Narkoba Di Kecamatan Air Upas, Jajaran Polres Ketapang Pastikan Komitmen Pemberantasan Narkoba


					Kembali Amankan Pelaku Narkoba Di Kecamatan Air Upas, Jajaran Polres Ketapang Pastikan Komitmen Pemberantasan Narkoba Perbesar

Ketapang, Polda Kalbar – Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang. Terbaru seorang pria berinisial AI (47), warga Desa Sukaria Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Ketapang setelah kedapatan menguasai sejumlah narkoba jenis sabu, pada Kamis (12/02/2026) Pukul 10.30 Wib.

 

Sebagaimana diketahui Kecamatan Air Upas merupakan daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di wilayah Kabupaten Ketapang. Adapun pelaku diamankan setelah petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah areal lahan perkebunan sendiri di Kecamatan Air Upas. Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan menemukan pelaku sendirian di lokasi dan sedang memegang sebuah tas kecil.

 

“ Pelaku mencoba kabur dan sempat membuang tas yang dipegangnya. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya dapat diamankan. Disaksikan perangkat desa setempat, pelaku menunjukan tas yang sempat dibuangnya dan ditemukan didalamnya serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,51 gram brutto beserta perangkat lainnya ” Papar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H.

 

Terkini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Infrastruktur Rusak, Uang Parkir Tak Jelas: Ada Apa di Pamulang Permai?

19 April 2026 - 12:25 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Cirarab Melaksanakan Kegiatan Bersih Bumi Wujudkan Lingkungan Sehat dan Kebersamaan

19 April 2026 - 09:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Cisauk, Wujud Nyata Jaga Keamanan Malam Hari dan Cegah Gangguan Kamtibmas

19 April 2026 - 09:35 WIB

Anak Tiri Tega Menghilang kan Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

19 April 2026 - 08:03 WIB

Pengamanan Kegiatan Car Free Day di Kelurahan Pondok Jaya Berjalan Aman dan Kondusif

19 April 2026 - 04:10 WIB

Patroli Strong Point KRYD Polsek Cisauk, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

19 April 2026 - 04:03 WIB

Trending di News