Menu

Mode Gelap

News · 19 Apr 2026 12:25 WIB ·

Infrastruktur Rusak, Uang Parkir Tak Jelas: Ada Apa di Pamulang Permai?


					Infrastruktur Rusak, Uang Parkir Tak Jelas: Ada Apa di Pamulang Permai? Perbesar

Tangerang Selatan, Brigadenews.co.id— Setiap kali kendaraan roda dua atau roda empat memasuki kawasan Ruko Pamulang Permai I, uang berpindah tangan secara instan. Ironisnya, aliran dana tersebut disinyalir tidak bermuara ke kas negara, melainkan ke tangan-tangan pengelola informal di tepi jalan. Fenomena ini telah berakar selama bertahun-tahun hingga memicu kegelisahan publik: apakah pungutan ini merupakan retribusi resmi, ataukah sekadar praktik pungutan liar yang telah dinormalisasi secara sistematis?

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menggariskan aturan yang sangat tegas: setiap pungutan dari masyarakat wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan disertai dokumen resmi. Surat Penunjukan atau Izin Pengelolaan dari Dinas Perhubungan maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) adalah syarat mutlak legalitas. Tanpa instrumen hukum tersebut, setiap rupiah yang dipungut bukan lagi dikategorikan sebagai retribusi, melainkan murni tindakan pungutan liar (pungli).

 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini, pengelolaan parkir di Pamulang Permai dikuasai oleh pihak-pihak tertentu tanpa adanya karcis berporporasi pemerintah daerah maupun bukti setoran ke kas negara. Ketidakterbukaan ini semakin diperparah dengan menjamurnya tenda-tenda pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri tidak beraturan di atas ruang publik. Diduga kuat, lapak-lapak tersebut juga disewakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi. Ketua Aliansi Pemuda Pamulang Permai (APPP), Mario Karauwan, menegaskan sikapnya:

 

“Negara tidak boleh kalah oleh tata kelola bayangan. Jika tidak ada karcis resmi dengan porporasi pemerintah daerah, maka patut diduga kuat terjadi kebocoran anggaran yang sistematis, dan ini terjadi secara kasat mata di depan kita semua.” ujar Mario.

 

Uang yang seharusnya menjadi Retribusi Jasa Umum—mandatnya wajib dikembalikan untuk pemeliharaan jalan, penerangan, dan penataan ruang—seolah lenyap tanpa jejak. Hal ini terkonfirmasi dari kondisi infrastruktur jalan di kawasan ruko yang mengalami kerusakan parah tanpa adanya perbaikan yang memadai. Pertanyaan besar pun muncul: ke mana larinya dana tersebut? Apakah benar masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan, atau justru mengalir deras ke kantong pribadi oknum yang memprivatisasi ruang publik secara ilegal?

 

Secara hukum, pembiaran terhadap kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan sudah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum (PMH). Apabila terbukti ada oknum aparat yang membentengi praktik ini, maka pintu penegakan hukum melalui jalur pidana maupun tipikor sudah terbuka lebar. Dari sisi perdata, pemanfaatan lahan publik untuk keuntungan komersial pribadi tanpa kompensasi kepada negara merupakan pelanggaran berat yang secara nyata merugikan keuangan daerah.

 

APPP melihat ini adalah momentum bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh titik parkir dan pemanfaatan ruang publik di Pamulang Permai I. Penertiban tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sekadar formalitas sesaat. Masyarakat menuntut transparansi total: daftar wilayah parkir berizin harus dipublikasikan, sistem pembayaran harus terintegrasi secara real-time agar akuntabel, serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap pemungut biaya tanpa dokumen resmi negara.

 

Pemerintah Kota tidak boleh lagi melakukan pembiaran; diperlukan sikap tegas dan aksi nyata guna memastikan pembangunan daerah tidak terhambat oleh kepentingan segelintir oknum. Ruko Pamulang Permai I adalah urat nadi ekonomi kawasan yang harus diselamatkan dari tata kelola informal yang merugikan. Kita tidak sedang menyerang individu, melainkan menuntut kedaulatan sistem. Ruang publik wajib dikelola dengan prinsip hukum yang absolut, bukan berdasarkan hukum rimba di bawah bayang-bayang intimidasi. Hanya dengan akuntabilitas yang nyata, publik dapat meyakini bahwa setiap rupiah yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk kemaslahatan bersama.

Rgg/tris

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Cisauk Intensifkan Patroli Stasioner dan Operasi Cipta Kondisi, Jaga Wilayah Tetap Aman pada Akhir Pekan

12 Juli 2026 - 03:11 WIB

Koramil Legok “Jaga Jakarta On The Spot”, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako

11 Juli 2026 - 16:05 WIB

Koramil 01/Teluknaga Tak Pernah Berhenti Sukseskan Ketahanan Pangan 

11 Juli 2026 - 16:02 WIB

Koramil 04/Cikupa Patroli Berkendara Maung Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

11 Juli 2026 - 15:59 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Banjarwangi Gerak Cepat Tinjau Longsor di Tanjungjaya, Warga Diimbau Relokasi Demi Keselamatan

11 Juli 2026 - 08:31 WIB

RSUD Cibitung Memberikan Bantuan Anak Penyandang Disabilitas di Kampung Wates Desa Sarimukti

11 Juli 2026 - 07:21 WIB

Trending di News