Menu

Mode Gelap

News · 19 Nov 2025 06:55 WIB ·

Dalam Sehari, Polres Ketapang Ungkap Tindak Pidana Narkoba Di Dua Lokasi Berbeda


					Dalam Sehari, Polres Ketapang Ungkap Tindak Pidana Narkoba Di Dua Lokasi Berbeda Perbesar

Ketapang, Polda Kalbar – Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus narkoba di dua tempat terpisah, pada Senin (17/11/2025). Kasus pertama, Petugas berhasil mengamankan seorang pria di kawasan Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Sedangkan kasus kedua petugas mengamankan dua orang pria di kawasan Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita, S.H., pada Rabu (19/11) di Mapolres Ketapang, menjelaskan kasus pertama adalah penangkapan pelaku berinisial MF (31), warga Kecamatan Delta Pawan, yang diamankan pada senin (17/11/2025) sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku diamankan di area warung miliknya di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

 

“ Dari informasi yang disampaikan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja, saat pelaku MF ini kita amankan, turut juga kita temukan dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 9 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,23 gram brutto, 2 buah timbangan digital, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, 2 buah dompet serta 1 buah handphone ” Ujar IPTU Dewa Made Surita.

 

Lebih jauh ditambahkannya, kasus kedua yang diungkap adalah penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial M (34) dan I (33). Keduanya diamankan didalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang, pada senin (17/11/2025) sekira Pukul 19.30 Wib. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,49 gram brutto, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 1 buah alat hisap sabu atau bong.

 

Kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IPTU Dewa Made Surita juga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam menyampaikan informasi sebagai upaya mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika sehingga diharapkan seluruh generasi muda di Kabupaten Ketapang bebas dari dampak buruk narkoba.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dansat Brimob Polda Jabar Apresiasi Keberhasilan Detasemen Gegana Tangani Ledakan di Purwakarta & Tasikmalaya

14 Juli 2026 - 03:08 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Serpong Perkuat Sinergi Warga Melalui Poskamling Terpadu

14 Juli 2026 - 02:18 WIB

Polsek Pondok Aren Amankan Turnamen Jurtim Cup XVII

14 Juli 2026 - 02:13 WIB

Koramil 13/Cisoka Gelar Patroli Antisipasi Wilayah Rawan Begal

13 Juli 2026 - 16:31 WIB

Peringati Hari Krida Pertanian, Bupati Herdiat Tekankan Pentingnya Teknologi dan Regenerasi Petani

13 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Pastikan Soliditas Institusi

13 Juli 2026 - 13:02 WIB

Trending di News