Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 02:37 WIB ·

Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Dua Pengedar


					Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Dua Pengedar Perbesar

Ketapang, Polda Kalbar – Sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang, Minggu pagi (14/09/2025) sekira pukul 08.30 Wib. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar kos yang berada di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing seorang pria berinisial HM (32), warga Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Ketapang, dan seorang wanita berinisial YAS (31), yang merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi Ketapang. Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, S.H., menjelaskan bahwa tim Polsek Delta Pawan melakukan penggrebekan di dua lokasi rumah kos yang berbeda. Dilokasi pertama yaitu di Kelurahan Sampit, tim Polsek Delta mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram, 1 buah bong plastik lengkap, 2 kaca fanbo, 1 buah Tas, 2 buah Handphone, 6 klip plastik transparan kecil, 1 lembar uang tunai Rp.100.000, serta 1 buah kunci Kost dengan kunci brangkas. Selanjutnya tim Polsek melakukan penggrebekan di lokasi kedua yaitu di sebuah kamar kost di Kelurahan Kauman dan kembali menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 buah brangkas besi warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 190,64 gram brutto, serta 129 butir pil ekstasi berbagai warna yang diakui kepunyaan pelaku HM.

 

Dari pengakuan pelaku HM, bahwa barang haram tersebut baru datang dari Kota Pontianak sehari sebelumnya dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Ketapang. Usai penggeledahan dan penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bangun Semangat Nasionalisme, Kapolres Cianjur Silaturahmi dan Makan Siang Bersama Paskibraka

5 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Mayor Cke Sutisna Berikan Apresiasi Kepada Warga, Bantu Tangkap Buaya

5 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Koramil 11/Pasar Kemis Gelar Patroli Jalan Kaki dan Berkendara Maung, Intensifkan Keamanan Wilayah

5 Agustus 2026 - 14:58 WIB

komunikasi sosial dan bakti sosial kesehatan, koramil 14/panongan dukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui program “jaga jakarta on the spot”

5 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Anggota Koramil Curug Monitoring Kegiatan PKK di Bencongan

5 Agustus 2026 - 14:53 WIB

SPBU 64.781.10 Tanjung Hilir Pontianak Timur Kembali Berulah

5 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Trending di News