JAKARTA,Brigadenews.co.id- Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jakarta Utara berikan penjelasan klarifikasi atas insiden yang terjadi pada hari Senin (31/8/2026) lalu.
Melalui keterangan resminya, Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara Uunk Din Parunggi menyatakan permohonan maaf kepada rekan-rekan media dan semua pihak atas kesalahpahaman dan kurangnya harmonisasi yang timbul akibat adanya perjanjian kerjasama publikasi, diseminasi informasi dan pemberitaan kantor pertanahan Jakarta Utara dengan salah satu media online yang mengakomodir beberapa media untuk pempublikasian.
“Kami sebelumnya meminta maaf atas apa yang terjadi belakangan ini. Bukan maksud kami untuk melakukan penyekatan kebebasan Pers, akan tetapi disini kami ingin adanya sinergitas dan humanitas yang baik antar media dan rekan-rekan lainnya. “Ucap Uunk.
Dia juga menyatakan, terhitung tanggal 1 September 2026 perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara ATR/BPN Jakarta Utara dengan salah satu media online yang mengakomodir pemberitaan publikasi dicabut alias dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Iya, MoU itu sudah kami batalkan terhitung 1 September 2026. Kami akan lakukan evaluasi dan mencari solusi yang tepat agar dapat diterima oleh semua pihak, untuk perbaikan Strategi Komunikasi (Strakom) kedepannya dengan membangun media center. “Jelas Uunk.
Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbang saran demi kebaikan bersama.
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyambut baik atas penegasan yang dsampaikan ATR/BPN Jakarta Utara.
Dalam pertemuan yang berlangsung diruang Kepala Kantor ATR/BPN itu, Opan menilai sangat apresiatif karena tertuang beberapa solusi kedepan guna membangun sinergitas media. Diantaranya;
1. ATR/BPN Jakarta Utara telah mencabut atau membatalkan perjanjian kerjasama atau MoU dengan salah satu media untuk mengakomodir publikasi;
2. Akan dibangunnya wadah media center sebagai tempat kawan-kawan jurnalis di ATR/BPN Jakarta Utara;
3. Menciptakan suasana yang humanis dan penuh kekompakan guna menjaga kondusifitas wilayah;
4. Menjaga pilar demokrasi dengan menata serta mengelola Pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
“Kita berharap solusi itu tidak lagi adanya penyekatan kebebasan pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun identitas diri profesi yang independen sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Pungkas Opan.
(Red/Fwji)














