DEPOK,Brigadenews.co.id — Sengketa kepemilikan dan pengelolaan kawasan Pasar Kemiri Muka, Kota Depok, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu melibatkan PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR), Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan pasar.
Berdasarkan dokumen kronologis perkara yang diterima redaksi, sengketa tersebut berawal dari rencana pembangunan Pasar Kemiri Muka pada era sebelum Kota Depok terbentuk sebagai daerah otonom. PT PJR menyatakan memiliki dasar hak atas objek yang kini menjadi kawasan Pasar Kemiri Muka, termasuk berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 68/Desa Kemirimuka.
Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang panjang, mulai dari proses pembebasan lahan, pembangunan dan pengelolaan pasar, pemekaran wilayah, persoalan perpanjangan HGB, hingga gugatan yang berlanjut ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Berawal dari Pembangunan Pasar
Dalam dokumen tersebut disebutkan, PT PJR memperoleh hak atas objek sengketa setelah menindaklanjuti tawaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor untuk membangun pasar yang pada saat itu diproyeksikan menampung para pedagang dari Pasar Depok Lama.
PT PJR kemudian mengajukan permohonan persetujuan lokasi sekaligus izin pembebasan tanah seluas kurang lebih 5 hektare di Desa Kemiri Muka, Kecamatan Beji.
Permohonan tersebut disebut mendapat persetujuan melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 593.82/SK.216S/AGR-DA/177-86 tanggal 26 Desember 1986.
Setelah memperoleh izin, PT PJR menyatakan telah melakukan proses pembebasan lahan dengan memberikan ganti rugi kepada para pemilik tanah menggunakan dana perusahaan.
Selanjutnya, PT PJR mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam dokumen kronologis disebutkan, permohonan tersebut kemudian menghasilkan Sertifikat HGB Nomor 68/Desa Kemirimuka dengan luas 28.916 meter persegi atas nama PT Petamburan Jaya Raya, tertanggal 3 Oktober 1988.
Selain itu, PT PJR dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor disebut memiliki sejumlah perjanjian kerja sama terkait pembangunan pasar. Kerja sama tersebut antara lain dituangkan dalam perjanjian tertanggal 27 Februari 1987, berikut sejumlah addendum pada 1987 dan 1988.
Pasar Selesai Dibangun dan Mulai Digunakan
Dokumen yang diterima redaksi menyebutkan, pembangunan Pasar Kemirimuka telah diselesaikan oleh PT PJR.
Penyelesaian pembangunan tersebut dituangkan dalam Berita Acara tanggal 22 Agustus 1989 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Kotip Depok dan diketahui Wali Kota Depok.
Dalam berita acara tersebut dinyatakan pembangunan Pasar Baru Kemirimuka telah mencapai 100 persen dan dinilai layak untuk digunakan.
Namun, menurut kronologi yang disampaikan PT PJR, setelah pasar selesai dan mulai digunakan, para pedagang langsung menempati kios maupun los untuk menjalankan aktivitas perdagangan tanpa adanya proses serah terima dari PT PJR.
Pengelolaan pasar selanjutnya disebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian persoalan hukum yang berlangsung hingga bertahun-tahun kemudian.
Persoalan Muncul Setelah Pemekaran Kota Depok
Persoalan semakin kompleks setelah terjadi pemekaran wilayah dan terbentuknya Kotamadya Depok.
Berdasarkan dokumen yang diberikan, objek Pasar Kemiri Muka kemudian diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Depok melalui Berita Acara Serah Terima Aset Nomor 011/300-BPKAD dan Nomor 030/1159 tanggal 3 Oktober 2001.
PT PJR mempersoalkan proses tersebut.
Dalam dokumen kronologisnya, perusahaan menyatakan aset yang diserahterimakan tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor, melainkan objek yang diklaim memiliki dasar kepemilikan PT PJR berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 68/Desa Kemirimuka.
Dokumen tersebut juga menyebut adanya perbedaan dasar antara sertifikat HGB atas nama PT PJR dengan dokumen penguasaan yang digunakan dalam proses serah terima aset.
Perpanjangan HGB Sempat Terhambat
Persoalan kembali mencuat ketika masa berlaku HGB berakhir pada 2008.
PT PJR menyatakan tidak dapat melakukan perpanjangan karena Sertifikat HGB Nomor 68/Desa Kemirimuka sebelumnya diblokir berdasarkan surat Wali Kota Depok Nomor 181.1/517-Huk tanggal 7 Mei 2004.
Dalam dokumen kronologis tersebut, PT PJR menilai tindakan pemblokiran itu bertentangan dengan ketentuan pertanahan yang mereka jadikan dasar hukum.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan di pengadilan.
PT PJR Tempuh Gugatan hingga Mahkamah Agung.
PT PJR mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bogor dengan register perkara Nomor 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi dan, berdasarkan dokumen kronologis yang diterima redaksi, telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pihak yang tercatat sebagai tergugat antara lain Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Pemerintah Kotamadya Depok, dan Koperasi Pedagang Pasar Depok Baru.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok tercatat sebagai turut tergugat.
Menurut dokumen kronologis PT PJR, amar putusan antara lain menyatakan PT PJR sebagai pihak yang sah atas objek sengketa, serta menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dari pihak-pihak tergugat.
Putusan tersebut juga disebut memerintahkan penyerahan objek sengketa kepada PT PJR dalam keadaan kosong, mencabut blokir terhadap SHGB Nomor 68/Kemirimuka, serta membantu proses perpanjangan HGB tersebut.
Eksekusi Putusan Belum Berjalan
Meskipun perkara tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa hingga kini menghadapi sejumlah kendala.
Dokumen mencatat Pengadilan Negeri Bogor sempat mengeluarkan penetapan agar para tergugat melaksanakan putusan.
Setelah kewenangan penanganan perkara beralih kepada Pengadilan Negeri Depok, juga terdapat penetapan berkaitan dengan pelaksanaan sita eksekusi.
Namun, pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 19 April 2018 akhirnya tidak terlaksana.
Dalam dokumen disebutkan, pelaksanaan eksekusi terkendala persoalan pengamanan serta adanya keberatan dari Pemerintah Kota Depok.
Upaya pelaksanaan eksekusi berikutnya juga disebut menghadapi berbagai proses hukum dan administrasi sehingga penyelesaian atas objek sengketa belum kunjung tuntas.
Pemerintah Kota Depok Ajukan Perlawanan
Dalam perjalanan perkara, Pemerintah Kota Depok disebut mengajukan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum terhadap PT PJR.
Namun, berdasarkan dokumen kronologis yang diberikan, gugatan tersebut ditolak dan putusannya disebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat banding dan kasasi.
Tidak hanya pemerintah, pihak ketiga yang dalam hal ini berkaitan dengan para pedagang juga pernah mengajukan perlawanan terhadap proses eksekusi.
Dokumen menyebut perlawanan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Depok melalui Putusan Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk.
Berbagai Upaya Penyelesaian Non-Litigasi
Selain menempuh jalur litigasi, berbagai upaya penyelesaian secara non-litigasi juga telah dilakukan.
Pada 2019, PT PJR bersama kuasa hukumnya disebut pernah diundang Badan Pertanahan Nasional dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Namun, menurut dokumen yang diberikan, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian akhir atas sengketa.
Kemudian, pada Oktober 2023, Pemerintah Kota Depok disebut menawarkan skema penyelesaian melalui pertemuan mediasi.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah tanah dan bangunan objek sengketa diserahkan kepada Pemerintah Kota Depok, sementara PT PJR diberikan hak pengelolaan atas Pasar Kemiri.
PT PJR disebut menolak tawaran tersebut karena menilai skema itu belum memberikan kepastian hukum dan berpotensi dicabut sewaktu-waktu.
PT PJR Kembali Meminta Audiensi pada 2026
Persoalan Pasar Kemiri Muka kembali mencuat pada 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya pada 3 Juli 2026 telah menyampaikan surat permohonan audiensi terbatas kepada Wali Kota Depok dengan Nomor 106/VII/RGK-PJR/Pemkot Depok/2026.
Audiensi tersebut dimaksudkan untuk mencari jalan keluar sekaligus penyelesaian yang komprehensif terhadap persoalan Pasar Kemiri Muka.
Namun, hingga 29 Juli 2026, atau lebih dari tiga minggu setelah surat permohonan disampaikan, pihak PT PJR menyatakan belum menerima tanggapan, balasan maupun konfirmasi dari Wali Kota Depok dan jajaran Pemerintah Kota Depok.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum PT PJR kembali menyampaikan surat konfirmasi sekaligus permohonan tindak lanjut.
Dalam surat tersebut, pihak PT PJR memberikan batas waktu 14 hari kerja untuk memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Depok.
Menanti Penyelesaian yang Berkeadilan
Panjang dan kompleksnya perjalanan sengketa Pasar Kemiri Muka menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek kepemilikan dan pengelolaan aset.
Di balik sengketa tersebut terdapat kepentingan para pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan aktivitas ekonomi mereka di kawasan pasar tersebut.
Karena itu, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pihak.
Di tengah adanya putusan pengadilan, proses eksekusi yang belum terlaksana, serta berbagai upaya mediasi dan penyelesaian non-litigasi yang telah ditempuh, diperlukan langkah penyelesaian yang transparan, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian yang komprehensif diharapkan tidak hanya memberikan kepastian terhadap status hukum objek Pasar Kemiri Muka, tetapi juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas perdagangan serta kepentingan para pedagang.
Dengan demikian, sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut tidak kembali berlarut dan dapat menemukan titik penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak.
(Rdh)














