SIDAREJA, Brigadenews.co.id – Sorotan tajam publik dan insan pers kembali mengarah pada Proyek Pembangunan Irigasi Perpompaan milik Gapoktan Karya Sejati di Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Rabu (12/08/2026)
Pasca merebaknya dugaan penggunaan material besi tidak sesuai spesifikasi (besi kurus) serta struktur cakar ayam tanpa lantai kerja, fakta mengejutkan justru terungkap di lokasi pengerjaan.
Bukannya dibongkar untuk diperbaiki total, rakitan besi yang sebelumnya dinilai di bawah standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut ternyata tetap dilanjutkan dan sudah terlanjur dicor dengan adukan beton oleh pihak pelaksana.
Adapun penambahan besi susulan yang sempat didokumentasikan, baru dimasukkan saat proses pengerjaan sudah berjalan di penghujung tahap pengecoran.
Kondisi besi “kurus” yang kini sudah tertutup beton tebal tersebut memicu reaksi kritis dari masyarakat.
Publik mempertanyakan ketegasan pengawasan di lapangan, mengingat pengerjaan nekat seperti ini berpotensi besar menurunkan kualitas dan daya tahan fisik bangunan irigasi negara dalam jangka panjang.
Pejabat BPP Sidareja Bungkam dan Hobi “Kucing-kucingan”
Di tengah geger isu kualitas fisik proyek APBN bernilai ratusan juta rupiah ini, upaya awak media untuk meminta konfirmasi dari pihak pembina teknis di tingkat kecamatan justru menemui tembok tebal.
Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sidareja, Bambang, memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait fungsi pengawasan serta pembinaan yang seharusnya ia jalankan atas proyek perpompaan tersebut.
Sikap tidak kooperatif semakin jelas saat awak media menyambangi langsung Kantor BPP Sidareja untuk wawancara tatap muka. Yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat dan terkesan menghindar.
Sikap tertutup Bambang selaku pimpinan BPP Sidareja sangat disayangkan, mengingat lembaga yang dipimpinnya bertanggung jawab langsung mengawal program-program pertanian di wilayah Sidareja.
Temuan Media Cocok Dengan Catatan Konsultan Perencana
Sikap “kucing-kucingan” BPP Sidareja berbanding terbalik dengan fakta dokumen yang tercatat oleh pihak Konsultan Perencana, Aan Sugani (Kons. Perencana IRPOM).

Temuan awal awak media dan fungsi kontrol sosial mengenai ukuran besi yang kekecilan ternyata 100% selaras dengan teguran tertulis yang dituangkan Aan Sugani dalam buku tamu monitoring fisik proyek.
Dalam catatan resmi tersebut, Aan Sugani secara tegas menginstruksikan pelaksana untuk:
Melaksanakan pengerjaan konstruksi secara baik dan sesuai gambar rencana.
Menggunakan material/bahan bangunan yang benar-benar sesuai spesifikasi teknis (RAB).
Sayangnya, instruksi teknis dari konsultan perencana tersebut terkesan diabaikan oleh pelaksana hingga proses pengecoran tetap melaju tanpa dilakukan pembongkaran besi awal terlebih dahulu.
Nekat Dicor: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Mengingat fisik bangunan kini telah membatu dan tertutup semen, tindakan “kejadian dulu baru ditambal” ini dipastikan tidak menghapus rantai pertanggungjawaban para pihak terkait.
Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan negara (APBN Rp155,7 Juta), ada hierarki yang harus dimintai pertanggungjawaban:
UPKK Gapoktan Karya Sejati (Pelaksana Lapangan):
Wajib bertanggung jawab penuh atas nekatnya melangsungkan pengecoran pada struktur besi yang sempat ditegur oleh konsultan perencana.
BPP Sidareja (Bambang):
Wajib menghentikan sikap bungkam dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait fungsi pembinaan yang terindikasi lalai di lapangan.
PPK & BPLIP Kelas I Bandung
(Kementan RI):
Sebagai pemilik anggaran, PPK didesak untuk tidak langsung menerima serah terima pekerjaan sebelum dilakukan uji petik/audit kualitas beton, serta memberikan sanksi administratif tegas kepada pelaksana.
Ringkasan Data Proyek
Pekerjaan: Pembangunan Irigasi Perpompaan Gapoktan Karya Sejati (5 Ha)
Lokasi: Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap
Anggaran: Rp 155.700.000,- (APBN Kementan RI / BPLIP Kelas I Bandung)
Pelaksana: UPKK Gapoktan Karya Sejati
Catatan Kritis Kontrol Sosial
Pengecoran fisik bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi awal merupakan bentuk pembiaran yang merugikan keuangan negara dan petani penerima manfaat.
Awak media Cahaya Nusantara akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Ditjen Lahan & Irigasi Pertanian Kementan RI demi transparansi serta kualitas infrastruktur publik. (Red)














