Menu

Mode Gelap

POLRI · 22 Jul 2026 12:50 WIB ·

Gerak Cepat; Simpan Sabu Dirumahnya Seorang Pria Di Kecamatan Manis Mata Diamankan Polisi


					Gerak Cepat; Simpan Sabu Dirumahnya Seorang Pria Di Kecamatan Manis Mata Diamankan Polisi Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbr. Seorang pria berinisial H (31), warga Kecamatan Manis Mata diamankan petugas dari Polsek Manis Mata, pada Rabu (15/07/2026) Pukul 21.00 Wib. H diamankan lantaran kedapatan menguasai narkoba jenis sabu di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan kronologi awal penangkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya sebuah rumah di Desa Batu Sedau yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. “ Dari informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, saat dilakukan penggrebekan yang disaksikan warga setempat, dirumah tersebut kami dapati seorang pria yaitu si pelaku H yang sedang menguasai sejumlah barang bukti tindak kejahatan narkotika berupa 18 kantong klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4, 00 gram Brutto beserta perangkat lainnya ” Papar Meinardus, Senin (20/07/2026) 08.00 Wib.

 

Dijelaskannya lebih jauh bahwa dari interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti kepunyaannya dan rencananya sabu tersebut akan dijual kembali dalam paket kecil.

 

“ Pelaku dan semua barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba melalui penyampaian informasi mengenai segala bentuk peredaran narkoba kepada pihak Kepolisian ” Pungkas Meinardus.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Cepat dan Sigap, Personel Polsek Mempawah Hulu Bersama Koramil Padamkan Karhutla di Desa Garu

10 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Penjual Es Ini Tiba-tiba Didatangi Polisi, Ada Apa? Ternyata Ini yang Terjadi

9 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bravo Polres Landak! Lagi-lagi Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 2 Orang Diamankan dengan BB Diduga Sabu 20,52 Gram

9 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Universitas Palangka Raya Perkuat SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian

6 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Kunjungi Dankorps Brimob Polri, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Perkuat Soliditas TNI-Polri

6 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Respon Cepat,; Brimob Kaltara Tangani Kebakaran Hutan di Kilometer Enam Bulungan 

5 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Trending di POLRI