Menu

Mode Gelap

POLRI · 22 Jul 2026 12:56 WIB ·

Berantas Narkoba, Polsek Manis Mata Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan Dua Terduga Pelaku


					Berantas Narkoba, Polsek Manis Mata Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan Dua Terduga Pelaku Perbesar

Ketapang. Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang. Hal ini ditunjukan dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dan mengamankan dua terduga pelaku. Kedua pelaku, yang diketahui seorang pria berinisial SACN (23) dan seorang wanita berinisial W (20), warga Kecamatan Manis Mata tersebut diamankan di sebuah rumah di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang pada Rabu (15/07/2026) pukul 22.20 wib.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata, IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polsek Manis Mata segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, didalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

 

“ Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dan alat bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut berupa 23 (Dua Puluh Tiga) Kantong Klip berisi Serbuk Kristal Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 37,16 gr sabu, beserta perangkat lainnya ” Ujar Meinardus.

 

Dilanjutkannya, kedua pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan langsung diamankan di Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dimana kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“ Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Manis Mata. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” Pungkasnya.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Polsek Manis Mata Panen Jagung Hibrida BUMDes Ratu Keramat di Desa Ratu Elok

22 Juli 2026 - 13:02 WIB

Gerak Cepat; Simpan Sabu Dirumahnya Seorang Pria Di Kecamatan Manis Mata Diamankan Polisi

22 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kapolda Kalbar Hadiri High Level Meeting TPID, Dukung Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Kamtibmas

22 Juli 2026 - 12:28 WIB

Wujud Empati, Wakapolres Kobar Hadiri Pemakaman Purnawirawan Polri 

21 Juli 2026 - 13:02 WIB

Apel Operasi Aman Nusa II, Kapolda Kalteng Tekankan Pencegahan Karhutla

21 Juli 2026 - 11:25 WIB

Bid TIK Polda Kalbar Sosialisasikan Super App Polri untuk Perkuat Transformasi Digital

21 Juli 2026 - 04:45 WIB

Trending di POLRI