Menu

Mode Gelap

News · 22 Apr 2026 01:25 WIB ·

GHARIS Gugat Pelantikan Pejabat Tangsel, Soroti Dugaan Penyelundupan Hukum dan Bobroknya Pelayanan BKPSDM


					GHARIS Gugat Pelantikan Pejabat Tangsel, Soroti Dugaan Penyelundupan Hukum dan Bobroknya Pelayanan BKPSDM Perbesar

Tangerang Selatan,Brigadenews.co.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) secara tegas melayangkan pernyataan sikap keras terhadap proses pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang digelar pada 17 April 2026. GHARIS menilai proses tersebut sarat pelanggaran administrasi, mengabaikan sistem merit, serta diduga kuat terjadi praktik penyelundupan hukum.

Dalam pernyataan resminya, Senin (20/04/2026), GHARIS menyebut bahwa pelantikan lima pejabat eselon II.b tersebut merupakan puncak dari rangkaian proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan kompetensi teknis.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan sejak awal proses seleksi berlangsung pada Maret 2026. Bahkan, melalui berbagai media massa, GHARIS telah mengingatkan adanya potensi praktik transaksional dalam pengisian jabatan.

“Kami sudah mengingatkan sejak awal agar Walikota tidak menjadi ‘boneka framing’ dan berani melantik pejabat yang memiliki kompetensi teknis. Namun peringatan tersebut diabaikan. Kini terbukti, pelantikan tersebut justru menimbulkan persoalan serius,” tegas Hotmartua.

Dugaan Penyelundupan Hukum

GHARIS menilai adanya praktik “penyelundupan hukum” dalam proses seleksi JPT Pratama. Hal ini disampaikan oleh Bendahara Umum DPP GHARIS yang juga pakar hukum, Askan Nor, S.H., M.H.

Menurutnya, panitia seleksi dan pihak terkait diduga sengaja menggunakan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019 sebagai dasar, yang hanya mensyaratkan pengalaman minimal 3 tahun pada eselon III.b. Sementara itu, Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan regulasi terbaru, secara tegas mewajibkan pengalaman teknis minimal 5 tahun sebagai syarat mutlak.

“Dalam Perwal 21/2024 jelas tertulis bahwa setiap kandidat wajib memiliki pengalaman jabatan terkait minimal 5 tahun. Ini adalah syarat mutlak. Jika tidak dipenuhi, maka pelantikan tersebut cacat materiil dan harus dibatalkan demi hukum,” ujar Askan Nor.

Ia menambahkan, pengabaian aturan terbaru tersebut merupakan pelanggaran terhadap asas hukum lex posterior derogat legi priori, serta bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.

Soroti Buruknya Pelayanan Informasi BKPSDM

Tak hanya menyoroti proses pelantikan, GHARIS juga mengungkap buruknya pelayanan publik di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan.

Saat mendatangi kantor BKPSDM pada Senin (20/04/2026), tim GHARIS menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di antaranya, petugas yang dinilai tidak memahami prosedur permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami meminta formulir resmi permohonan informasi, namun petugas justru kebingungan. Lebih parah lagi, tanda terima surat yang diberikan tidak memiliki stempel resmi, hanya coretan nama dan tanda tangan. Ini sangat mencurigakan,” ungkap Hotmartua.

GHARIS menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi adanya niat untuk menghambat akses informasi publik dan melemahkan posisi hukum pemohon.

Ultimatum dan Langkah Hukum

Sebagai tindak lanjut, GHARIS telah mengirimkan surat keberatan administratif dan permohonan informasi kepada BKPSDM, Walikota, serta DPRD Kota Tangerang Selatan. Selain itu, tembusan juga disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.

GHARIS memberikan ultimatum selama 7 hari kepada Walikota untuk memberikan penjelasan yuridis terkait pengabaian syarat mutlak 5 tahun pengalaman teknis.

“Jika tidak ada penjelasan yang jelas, kami akan melanjutkan ke gugatan di PTUN Banten serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke ranah pidana sesuai Pasal 604 KUHP Nasional,” tegas Askan Nor.

Selain itu, GHARIS juga mendesak DPRD Kota Tangerang Selatan, khususnya Komisi I, untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengaudit proses seleksi dan rekam jejak pejabat yang dilantik.

Peringatan Keras

Dalam pernyataan sikapnya, GHARIS juga memperingatkan BKPSDM agar tidak menutup akses terhadap data profil dan rekam jejak pejabat yang diminta. Mereka mengingatkan adanya ancaman pidana sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi.

GHARIS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi apabila ditemukan adanya penghalangan akses informasi.

“Demi warga Tangerang Selatan, demi supremasi hukum, dan demi membersihkan birokrasi dari praktik transaksional, kami akan terus melawan,” pungkas pernyataan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berbasis kompetensi.

 

 

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangerang Selatan Bentuk Satgas, 10 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

21 April 2026 - 13:16 WIB

Cooling System Humanis dan KRYD Polsek Pagedangan, Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas

21 April 2026 - 13:07 WIB

Sejak Dini Tertib Berlalu Lintas: Satlantas Polres Tangerang Selatan Edukasi Anak TK dengan Cara Menyenangkan

21 April 2026 - 06:14 WIB

CETAR Polsek Kelapa Dua: Edukasi Pelajar Cegah Tawuran dan Bijak Bermedia Sosial

21 April 2026 - 06:10 WIB

Dini Hari Tetap Siaga, Bhabinkamtibmas Rawa Buntu Cek Poskamling Perkuat Keamanan Lingkungan

21 April 2026 - 06:02 WIB

Patroli Malam Polsek Kelapa Dua, Tekan Aksi Balap Liar dan Ciptakan Rasa Aman Warga

21 April 2026 - 05:57 WIB

Trending di News