TANGERANG SELATAN,Brigadenews.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan berat yang melanggar ketentuan jam operasional, Tepatnya di Jl. Raya Serpong- Puspitek pada Selasa siang (21/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Dalam keterangannya, Budi Jatmiko menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat.
“Dalam aturan tersebut, kendaraan berat dilarang beroperasi pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun masih ditemukan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Polres Tangerang Selatan, Denpom Jatake, serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, petugas berhasil menjaring sebanyak 24 kendaraan berat yang melanggar aturan.
“Total sementara ada 24 kendaraan yang terjaring dalam kegiatan hari ini. Seluruh pelanggar akan ditindaklanjuti melalui mekanisme tilang dan diproses di pengadilan,” jelasnya.
Budi juga menegaskan bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif berkat sinergi antarinstansi yang terlibat.
Selain penindakan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh pengendara, khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati, tertib berlalu lintas, dan selalu mengutamakan keselamatan. Semoga kita semua selamat sampai tujuan,”
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Ayeb Jajat Sudrajat, S.E., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta keselamatan masyarakat.
“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini kami laksanakan pada 21 April 2026 di Jalan Serpong–Puspiptek sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019 terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat,” ujar Ayeb.
Ia menambahkan, pelanggaran oleh kendaraan berat tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” tegasnya.
Ayeb juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha angkutan dan pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.
(Rudi)














