Menu

Mode Gelap

POLRI · 28 Mar 2026 07:15 WIB ·

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp 55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa


					Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp 55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa Perbesar

Jakarta, Brigadenews.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respons Cepat Brimob Jabar Sterilisasi Lokasi Ledakan di Purwakarta

13 Juli 2026 - 04:01 WIB

Pengamanan Pasca Ledakan di Tasikmalaya, Tim Jibom Brimob Jabar Sterilisasi TKP & Rumah Terduga Pelaku

13 Juli 2026 - 02:22 WIB

Polri Pastikan Upacara Adat Larung Saji Rancabuaya Berlangsung Aman dan Kondusif

12 Juli 2026 - 15:15 WIB

Personel Ditsamapta Polda Kalteng Lakukan Pemadaman Karhutla di Tumbang Nusa

12 Juli 2026 - 14:55 WIB

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Brimob Jabar Berhasil Temukan Korban Hilang di Bunihayu Subang

12 Juli 2026 - 13:25 WIB

Kapolda Kalteng Komitmen Tindak Tegas Pelaku Karhutla

12 Juli 2026 - 12:02 WIB

Trending di POLRI