Menu

Mode Gelap

News · 20 Mar 2026 05:59 WIB ·

Respons Cepat Laporan Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110 Terkait Dugaan Pengancaman di Pagedangan


					Respons Cepat Laporan Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110 Terkait Dugaan Pengancaman di Pagedangan Perbesar

TANGERANG,Brigadenews.co.id- Personel Polsek Pagedangan merespons cepat laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polres Tangerang Selatan pada Kamis malam, 19 Maret 2026 sekitar pukul 21.42 WIB. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial L, yang melaporkan adanya dugaan pengancaman kekerasan serta perampasan telepon genggam milik anaknya yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya di wilayah Kp. Sawah RT 003/003, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB Pawas Polsek Pagedangan IPDA Bobby Ady Saputra, S.H. bersama piket fungsi langsung menuju lokasi kejadian di Jl. Raya Pagedangan RT 003/002 Desa Pagedangan, tepatnya di kediaman yang dikenal sebagai rumah RW Ciming, guna melakukan pengecekan kebenaran laporan. Setibanya di lokasi, petugas kemudian menemui pelapor berinisial L serta terlapor berinisial YH yang merupakan mantan suami pelapor.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal dari permasalahan rumah tangga antara pelapor dan terlapor yang sebelumnya merupakan pasangan suami istri dan telah bercerai pada tahun 2011. Keduanya kemudian sempat rujuk melalui pernikahan siri. Namun, beberapa waktu terakhir pelapor mengaku merasa tidak nyaman setelah dua minggu sebelumnya terlapor menyatakan talak tiga dan pelapor berkeinginan untuk berpisah.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memberikan arahan kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan secara baik dan mengedepankan musyawarah. Petugas juga menyarankan agar pelapor dan terlapor berkonsultasi dengan KUA Pagedangan setelah Hari Raya Idul Fitri guna mendapatkan penjelasan terkait status pernikahan siri menurut pandangan agama maupun hukum negara. Selanjutnya personel Polsek Pagedangan melakukan langkah-langkah berupa pengecekan TKP, pendataan saksi, mediasi antara kedua pihak, serta dokumentasi kegiatan.

 

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TNI Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan, Dandim 0510/Trs Hadiri Peresmian MRI di Ciputra Hospital

4 Mei 2026 - 14:41 WIB

Peringati Hardiknas, Dandim Sebut Pendidikan Sebagai Proses Memuliakan Manusia

4 Mei 2026 - 14:38 WIB

Pengamanan Antisipasi Keberangkatan Massa Aksi Unjuk Rasa ke Jakarta dan Penyekatan di Wilayah Cisauk

4 Mei 2026 - 10:05 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polsek Pondok Aren Antisipasi Gangguan Kamtibmas

4 Mei 2026 - 07:55 WIB

Semarak Hardiknas 2026, Polsek Ciputat Timur Gencarkan Program CETAR Cegah Tawuran Pelajar

4 Mei 2026 - 05:20 WIB

Polsek Ciputat Timur Gelar Penyuluhan CETAR di SMK 2 Aldiana Nusantara, Tekankan Kelulusan Tanpa Euforia Negatif

4 Mei 2026 - 05:12 WIB

Trending di News