Menu

Mode Gelap

News · 12 Mar 2026 00:45 WIB ·

Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pengeroyokan di Serua, Dua Pelaku Diamankan


					Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pengeroyokan di Serua, Dua Pelaku Diamankan Perbesar

Tangsel,Brigadenews.co.id-Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (11/3/2026) pagi.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Akhmad Kholil Efendi bersama Panit 2 IPTU Saipul Gapur, S.H. beserta anggota.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Jl. Maruga Raya, Kp. Maruga RT 002/004, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Korban diketahui bernama Emon Sanjaya (27), seorang warga Kp. Maruga, Serua.

Kejadian bermula ketika korban sedang membantu saudaranya berjualan di Pasar Bukit dan melihat dua orang pelaku yang diduga meminta uang kepada para pedagang. Korban kemudian menegur para pelaku agar tidak melakukan hal tersebut.

Namun teguran tersebut membuat para pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut. Korban kemudian meninggalkan lokasi, namun dikejar oleh para pelaku hingga ke Jl. Maruga Raya arah Kantor Wali Kota Tangerang Selatan. Saat berhasil menghadang korban, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dan salah satu pelaku membacokkan pisau ke arah kaki korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di paha kanan, betis kiri, telapak kaki kiri, serta memar di mata kiri, dan langsung dilarikan ke RS Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur segera menuju lokasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.S. (29) dan M.R. (28) yang merupakan warga Tangerang Selatan.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Polsek Ciputat Timur telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian seperti olah TKP, pendataan saksi, pemeriksaan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Ciputat Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

 

 

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kodim Tigaraksa dan BBWS Salurkan Air ke 150 KK Pagedangan

29 Juli 2026 - 16:58 WIB

Intensifkan Keamanan Wilayah, Koramil 01/Teluknaga Gelar Patroli Jalan Kaki dan Berkendara Maung

29 Juli 2026 - 16:45 WIB

Polsek Cisauk Perkuat Patroli Malam dan Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

29 Juli 2026 - 10:30 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Tiga Pelaku Pencurian Dapur SPPG Ciputat Berhasil Ditangkap, Ribuan Ompreng Jadi Sasaran Pencurian

29 Juli 2026 - 06:57 WIB

Patroli Cipta Kondisi dan KRYD Polsek Pagedangan Perkuat Keamanan Wilayah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat

29 Juli 2026 - 06:37 WIB

Trending di News