Menu

Mode Gelap

News · 25 Sep 2025 15:50 WIB ·

Tingkatkan Profesional Penyidik, Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Di Polres Ketapang


					Tingkatkan Profesional Penyidik, Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Di Polres Ketapang Perbesar

Ketapang, Polda Kalbar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan membahas materi terkait “ Profesional Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Menjelang Berlakunya KUHP Nasional ”. Sosialisasi digelar di aula Bhayangkara Polres Ketapang jalan Brigjend katamso Ketapang pada Kamis pagi (25/09/2025) Pukul 08.30 Wib.

 

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut dibuka secara langsung oleh Wakapolres Ketapang Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K., M.H. Kegiatan diikuti sejumlah pejabat utama Polres Ketapang, para kasat perwira serta jajaran penyidik dan Kanit Reskrim Polsek. Dalam kegiatan tersebut, tim Bidkum Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Wisnubroto, S.H. memberikan arahan yang diikuti oleh penyampaian materi sosialisasi meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice (RJ).

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Wakapolres Ketapang Kompol Frits Orlando Siagian, menyampaikan Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan baik Langkah langkah serta acuan yang harus penyidik pahami dalam penanganan perkara. Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum hari ini membahas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “ Materi ini penting oleh karena itu agar diikuti dengan baik agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” ujar Wakapolres.

 

Narasumber kegiatan AKBP Wisnubroto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan anggota Polri dalam penanganan tindak pidana sesuai SOP dan perundang undangan KUHP Nasional yang baru. Sehingga segala tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional,” Pungkas AKBP Wisnubroto.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musrenbang Kecamatan Pamulang 2026 Digelar di Pondok Cabe Ilir, Fokus Pembangunan dan Peningkatan SDM

13 Januari 2026 - 05:17 WIB

Bus Sekolah Gratis Sat Brimob Polda Jabar di Awal Tahun Tuai Apresiasi Positif Warga Tasikmalaya

13 Januari 2026 - 05:13 WIB

Sinergi Polisi dan Warga, Poskamling Terpadu Serpong Perkuat Keamanan Lingkungan

13 Januari 2026 - 04:17 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Bersama Bupati Tinjau Warga Terdampak Banjir di Kosambi

13 Januari 2026 - 04:16 WIB

TNI AD Kawal Gerebek Posyandu di Rajeg, Perkuat Deteksi Dini Stunting Anak dan Ibu Hamil

13 Januari 2026 - 04:13 WIB

Siskamling Terpadu Jurang Mangu Barat, Wujud Guyub Warga Jaga Lingkungan Tetap Aman

13 Januari 2026 - 02:02 WIB

Trending di News