Menu

Mode Gelap

News · 12 Agu 2025 04:44 WIB ·

Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Jalan dan Kali Angke, Warga Pertanyakan Izin


					Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Jalan dan Kali Angke, Warga Pertanyakan Izin Perbesar

PAMULANG,Brigadenews.co.id – Warga Perumahan Villa Pamulang, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, dibuat resah dengan berdirinya bangunan semi permanen di kawasan yang diduga masuk dalam garis sempadan jalan dan bantaran Kali Angke. Bangunan yang disinyalir akan digunakan untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) itu dinilai melanggar aturan tata ruang kota.

Sejumlah warga menilai pembangunan tersebut mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015, serta peraturan daerah terkait garis sempadan jalan dan sungai. Aturan tersebut secara tegas mengatur jarak minimal antara bangunan dengan jalan dan sungai minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan alur sungai .
demi menjaga keselamatan, kelestarian lingkungan, dan mencegah bencana seperti banjir.

Perwal Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang “Jarak Bebas Bangunan dan Daerah Sempadan” menegaskan bahwa garis sempadan bangunan  adalah jarak minimal antara tepi luar pagar atau dinding bangunan terhadap jalan, sungai, dan batas lahan lainnya—tanpa dapat dikompromikan .

Tanpa izin resmi, bangunan tersebut tampak berdiri memberanikan diri menutup ruang umum yang sejatinya dilindung.

“Kalau bangunan ini dibiarkan, lama-lama bantaran sungai jadi penuh dan aliran air tersumbat. Nanti yang kena banjir kan kami juga sebagai warga,” ujar Rahmat, salah satu warga setempat, Senin (11/8/2025).

Lurah Pondok Benda, Udin Saad ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (12/8/2025) menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait pembangunan tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada izin yang kami keluarkan untuk mendirikan bangunan di bantaran Kali Angke maupun di sempadan jalan di lokasi itu,” tegasnya.

Berdasarkan aturan, pelanggaran garis sempadan dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pembongkaran. Warga berharap pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini agar tidak menjadi preseden buruk di wilayah mereka.

“Kami ingin lingkungan tertata rapi dan bebas dari potensi banjir. Kalau memang melanggar aturan, sebaiknya dibongkar,” tambah Rahmat.

Pelanggaran tata ruang semacam ini bukan hanya soal estetika lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan warga dan kelestarian sungai. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.

(Rdh)

Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangerang Selatan Bentuk Satgas, 10 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

21 April 2026 - 13:16 WIB

Cooling System Humanis dan KRYD Polsek Pagedangan, Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas

21 April 2026 - 13:07 WIB

Sejak Dini Tertib Berlalu Lintas: Satlantas Polres Tangerang Selatan Edukasi Anak TK dengan Cara Menyenangkan

21 April 2026 - 06:14 WIB

CETAR Polsek Kelapa Dua: Edukasi Pelajar Cegah Tawuran dan Bijak Bermedia Sosial

21 April 2026 - 06:10 WIB

Dini Hari Tetap Siaga, Bhabinkamtibmas Rawa Buntu Cek Poskamling Perkuat Keamanan Lingkungan

21 April 2026 - 06:02 WIB

Patroli Malam Polsek Kelapa Dua, Tekan Aksi Balap Liar dan Ciptakan Rasa Aman Warga

21 April 2026 - 05:57 WIB

Trending di News