Menu

Mode Gelap

News · 4 Jun 2025 04:44 WIB ·

Polres Ketapang Tetapkan Tersangka Pada Kasus Penganiayaan Anak yang Diduga Mencuri di Sandai


					Polres Ketapang Tetapkan Tersangka Pada Kasus Penganiayaan Anak yang Diduga Mencuri di Sandai Perbesar

Ketapang – Polda Kalbar, Penyidik Polres Ketapang menetapkan dua orang tersangka atas kasus penganiayaan anak dibawah umur yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik warga di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, pada Minggu dini hari (01/06/2025). Dua tersangka tersebut merupakan bapak kandung berinisial AP (58) dan anak laki lakinya yang berinisial R (20). Kedua pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan kepada seorang anak laki laki berusia 13 tahun yang saat itu tertangkap tangan melakukan pencurian diwarung milik pelaku R.

 

” Kami sudah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa beberapa saksi serta melakukan gelar perkara dan hasilnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini dua tersangka serta beberapa barang bukti berupa pakaian korban serta seutas tali yang sempat digunakan tersangka untuk mengikat korban, sudah diamankan di Mapolres Ketapang ,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., pada Selasa (03/06/2025) Pukul 20.00 Wib.

 

Dijelaskannya lebih jauh, Kedua tersangka ini dikenakan dengan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terkait korban , masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Agus Djam Ketapang untuk pemulihan. Polres Ketapang sendiri menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban.

 

” Kita masih mendorong pemulihan kondisi korban melalui perawatan medis yang berkelanjutan. Terkait dugaan korban sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ini, akan dikedepankan mekanisme sistem peradilan pidana anak yang memperhatikan hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi anak “ Pungkas AKP Ryan.

 

Sebelumnya, peristiwa ini sempat menghebohkan warga masyarakat Kabupaten Ketapang dan viral di media sosial dimana dalam video amatir yang beredar, memperlihatkan si anak yang sempat diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik warga, telah menjadi korban penganiayaan dengan diikat di sebuah tiang bangunan warung dalam kondisi yang sudah lemah dan mengalami luka di bagian wajah. Orang tua korban yang mengetahui peristiwa ini segera membuat laporan ke Polsek Sandai.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Strong Point Polsek Kelapa Dua Perkuat Keamanan Pemukiman dan Perbatasan Wilayah

15 Mei 2026 - 11:30 WIB

Aliansi Pemuda Pamulang Permai Bawa Dugaan Parkir Liar dan Pungli ke Jalur Hukum

15 Mei 2026 - 10:37 WIB

Patroli Skala Sedang Polsek Pondok Aren Hadirkan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat

15 Mei 2026 - 08:23 WIB

Siskamling Terpadu di Pondok Aren Perkuat Kekompakan Warga dan Ciptakan Lingkungan Aman

15 Mei 2026 - 08:19 WIB

Jum’at Berbagi Polsek Kelapa Dua, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat dan Mitra Kamtibmas

15 Mei 2026 - 08:12 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polsek Pamulang Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

15 Mei 2026 - 08:07 WIB

Trending di News