Menu

Mode Gelap

News · 30 Apr 2025 18:18 WIB ·

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Warung Klontong


					Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Warung Klontong Perbesar

Tangerang Selatan,Brigadenews.co.id– Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar kasus peredaran sediaan farmasi atau obat keras tanpa izin edar di sebuah warung klontong yang berlokasi di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di wilayahnya.

“Berbekal informasi dari warga, kami langsung menurunkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat keras yang dijual tanpa izin edar resmi,” ujar Kompol Bambang dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Pelaku berinisial M (24), warga asal Bireun, Aceh, diamankan berikut barang bukti berupa:

  • 224 butir obat jenis Tramadol
  • 13 butir Aprazolam
  • 23 butir Calmlet 1 mg
  • 12 butir Calmlet 0,5 mg
  • 5 butir Valdimex
  • 9 butir Riklona
  • 21 butir Mersi
  • Uang tunai sebesar Rp174.000 hasil dari penjualan

Pelaku menjual obat-obatan tersebut tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait, sehingga diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolsek menyampaikan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., Panit 1 IPDA Dedi Winra Z. Manurung, S.H., Panit 2 IPDA Jajat Sudrajat, S.H., Panit 3 IPTU Nurali Hambali, S.H., serta anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

“Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPOM untuk melakukan pengecekan awal terhadap barang bukti serta dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” jelas Kompol Bambang.

Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di sekitarnya.

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Babinsa Kawal 3.386 Makanan Bergizi untuk Pelajar Cisoka

19 Mei 2025 - 09:03 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolda Kalteng Apresiasi Kinerja Personel dan Tekankan Pentingnya Kebersamaan Serta Kesehatan

19 Mei 2025 - 08:42 WIB

Delapan Bulan Buron, Dua Pelaku Tawuran Maut di Cisauk Berhasil Ditangkap Polisi

19 Mei 2025 - 08:10 WIB

Antisipasi Kemacetan, Unit Lantas Polsek Cisauk Gatur Lalin di Depan SMAN 2 Tangsel

19 Mei 2025 - 06:38 WIB

Operasi Cipta Kondisi, TP.3 Samapta Polres Tangsel Sisir Titik Rawan Kejahatan

19 Mei 2025 - 06:33 WIB

Apresiasi Kinerja, Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada Personel Terbaik

19 Mei 2025 - 06:11 WIB

Trending di News