Ciamis, Brigadenews.co.id –
Proyek DPUPR Kabupaten Ciamis tahun anggaran2024 sudah mulai berjalan di beberapa lokasi. Salah satu nya adalah Proyek Revitalisasi Jalan Poros Desa Jelat – Pusakanagara dengan nomor SPK : 000.3.3/2584/Kontrak/DPUPR.2/2024 yang menggunakan Anggaran BKK Jabar senilai Rp. 3.316.606.000,- dengan pelaksana pihak rekanan yaitu CV Sumber Harta.
Proyek tersebut meliputi Pengerasan dan pengaspalan Jalan Desa Jelat – Pusakanagara dan pemasangan drainase/U-ditch serta kirmir di beberapa lokasi sisi jalan.
Akan tetapi saat awak media Brigadenews melakukan control sosial sebagai salah satu Tupoksi media, di temukan adanya beberapa hal yang mengundang pertanyaan.
Hal” tersebut antara lain :
1. Dalam papan informasi proyek tidak tercantum Volume Proyek, padahal dalam aturan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).
2. Tidak di jalankan ya standart P3K, di mana pekerja tidak mempergunakan APD secara lengkap di saat menjalankan pekerjaannya.
3. Secara teknis pengerjaan, pemasangan U-ditch tidak sesuai standart, yakni tidak menggunakan alas atau landasan adukan batu serit & pasir, di mana U-ditch langsung di tempatkan di atas tanah tanpa adanya bantalan/alas di bawah nya.
Dari hal” di atas sudah jelas bnyk pelanggaran dan kejanggalan dari proyek Revitalisasi Jalan Poros Desa Jelat – Pusakanagara dengan nomor SPK : 000.3.3/2584/Kontrak/DPUPR.2/2024 yang besar anggarannya senilai Rp. 3.316.606.000,- tersebut terutama dari sisi teknis pengerjaannya.
Selain itu, bisa di anggap tidak ada transparansi mengenai proyek tersebut, sebagai misal untuk mengetahui detail tentang proyek tersebut, awak media harus bertanya mengenai panjang jalan yg di lakukan revitalisasi tersebut guna di sinkronkan dengan besar anggaran proyek tersebut.
Dari hal di atas, perlu menjadi pertanyaan, dengan ada nya pengerjaan U-ditch yang asal”an, serta ketidak transparanan data dalam papan informasi proyek, benarkah dana yang di pergunakan untuk pengerjaan benar” sebesar anggaran yang tertulis atau ada penyelewengan” anggaran dengan mengurangi biaya dari proses pengerjaan yang semestinya ?
Sampai berita ini di rilis, awak media Brigadenews belum bisa memperoleh penjelasan dari pihak pelaksana, karena saat awak media ke lokasi Proyek tgl 21/7/2024, pelaksana dari pihak rekanan yakni PT Sumber Harta tidak ada di tempat/di lokasi.
Yull