Menu

Mode Gelap

News · 7 Mar 2024 14:36 WIB ·

Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran Yang Tewaskan 1 Orang Di Mampang


					Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran Yang Tewaskan 1 Orang Di Mampang Perbesar

Jakarta, Brigadenews,co.id- Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Selelatan Dan Polsek Mampang berhasil menangkap 4 pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/3/2024). keempat pelaku masih di bawah umur.

Mereka adalah DR, FR, MRF, dan RI. Mereka merupakan siswa MTS setara SMP yang tergabung dalam geng sekolah.

“Dan rata-rata semuanya di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Kamis (7/3/2024).

Dalam peristiwa yang menewaskan korban, SA (20), alumni dari sekolah para pelaku, berawal ketika tawuran yang terjadi di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban merupakan geng lawan para pelaku.

Berdasarkan temuan kepolisian dari akun Instagram geng sekolah @mtsjamiatulhudajakarta, tawuran itu dipastikan terjadi usai kedua pihak menyepakati tempatnya. Akun Instagram itu itu dikelola oleh pelaku MRF.

“Itu [MRF] kita amankan di Cilandak, kemudian setelah kembangkan, admin ini mengetahui, kronologis karena dia juga di TKP pada saat itu, kemudian tahu persis siapa pelaku pembacokannya, setelah kita kembangkan, kita dapat informasi bahwa anak pelaku utama ini [DR], bersembunyi di Daerah Tegal, Jawa Tengah,” ucap Bintoro.

Polisi pun ke Tegal, dan menangkap pelaku utama DR yang kabur ke rumah salah satu keluarganya usai kejadian. Setelah itu, polisi turut menangkap FR dan RI yang keduanya menyerahkan diri.

“Pelaku utama DR, kemudian FR turut membantu, kemudian RI admin dari akun salah satu sekolah, kemudian MRF salah satu admin juga, sekolah satunya,” terang Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero dalam kesempatan yang sama.

Sementara untuk motor korban yang dibawa pelaku rupanya dibuang ke sebuah kebon kosong di kawasan Cilandak. Sementara barang lain yang dibawa dengan maksud dijadikan pelaku sebagai trofi aksinya.

“Terhadap para pelaku atas nama anak inisial DR, anak inisial FR, anak inisial RI, dan anak inisial MRF kita sangkakan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkatkan Infrastruktur Babinsa Bersama Warga Perbaiki Jalan Berlubang 

8 Juni 2026 - 15:38 WIB

koramil/10 sepatan gelar patroli bersama polsek, cegah kemungkinan terjadinya kriminalitas pada malam hari

8 Juni 2026 - 15:31 WIB

Silaturahmi Perkuat Sinergitas, Dansat Brimob Polda Jabar Kunjungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat

8 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Tangerang Selatan Sigap Bantu Korban Kecelakaan di Kawasan BSD Plaza

8 Juni 2026 - 12:54 WIB

SMKS Nusantara II Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Pungutan di Luar Program Sekolah Gratis Banten

8 Juni 2026 - 07:40 WIB

KRYD dan DDS Bhabinkamtibmas Kelapa Dua Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Bencongan Indah

8 Juni 2026 - 05:30 WIB

Trending di News