TANNSEL, Brigadenews.co.id-Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menggelar acara koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum untuk tahun anggaran 2024. Kegiatan ini difokuskan pada penanganan berbagai permasalahan sosial atau “penyakit masyarakat”. Acara tersebut berlangsung pada Rabu (16/10/2024) di Aula Kecamatan Pamulang, Jl. Siliwangi No. 1, Pamulang Barat, mulai pukul 09.00 WIB.
Camat Pamulang, H. Mukroni, S.E., M.Si., membuka acara tersebut secara resmi. Acara dihadiri oleh Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, S.H., M.M., Danramil 08/Pamulang Mayor CHB Sutisna, H.Muhdini perwakilan dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan, serta Saptono (Kepala Seksi Trantib kecamatan Pamulang), Linmas, KSK, dan 60 perwakilan RT/RW se-Kecamatan Pamulang.
Dalam sambutannya, H. Mukroni menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Ketenteraman dan ketertiban umum adalah tanggung jawab kita bersama. Penyalahgunaan narkoba, kriminalitas, dan kenakalan remaja harus ditangani dengan baik. Kami berharap RT/RW, KSK, dan Linmas dapat menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan melaporkan potensi gangguan di lingkungannya masing-masing,” ujar H. Mukroni.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban menjelang Pilkada Serentak 2024. “Menjelang pemilihan serentak nanti, seluruh elemen masyarakat harus menjaga keamanan agar pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah,” tambahnya.
Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, dalam paparannya, menjelaskan bahwa “penyakit masyarakat” seperti narkoba, miras, tawuran, serta tindak kejahatan curanmor, curat, dan curas, menjadi perhatian utama pihak kepolisian. “Penting bagi kita semua untuk menjaga diri dari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tawuran dan bullying, misalnya, hanya akan membawa luka dan penyesalan,” tegasnya.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi polisi jika menemukan situasi yang mencurigakan atau memerlukan bantuan. “Kami selalu ada untuk masyarakat. Jangan ragu untuk melapor,” tuturnya.
Sementara itu, Danramil 08/Pamulang Mayor CHB Sutisna menegaskan bahwa ketenteraman dan ketertiban merupakan salah satu tugas pokok TNI sesuai UU TNI No. 34 Tahun 2004. TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban di wilayah NKRI. “Kami akan terus menjaga ketertiban agar masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan tertib,” tegasnya.
Peran penting Satpol PP juga disorot dalam kegiatan ini. H. Muhdini, S.Pd., M.Si., Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Tangerang Selatan, menyampaikan bahwa tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum sangat krusial. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan peran Satpol PP sebagai penegak ketertiban, yang harus terus kami laksanakan dengan sinergi bersama masyarakat,” pungkasnya.
Dengan diadakannya kegiatan koordinasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat semakin solid dalam menjaga ketenteraman di Pamulang. Hasil dari diskusi ini akan menjadi pedoman untuk langkah-langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
(Rudi)














