Kota Bandung, brigadenews .co.id – Jawa Barat, Senin (07/09/2026). Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Barat Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K., M.Han., mengikuti Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 38 anggota Polri Satker Polda Jabar yang terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Agustus 2026.
Upacara yang berlangsung di Lapangan Mapolda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta No. 748, Kecamatan Gedebage, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri para Pejabat Utama Polda Jabar, anggota masing – masing Satker Mapolda Jabar serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Dalam arahannya, Kapolda Jabar menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah sebuah upacara penghargaan, melainkan momentum untuk menjadi renungan dan pelajaran berharga bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, serta kehormatan institusi dalam menjalankan tugas.
Kegiatan dilanjutkan dengan pencoretan properti foto – foto anggota yang dikenakan PTDH oleh Kapolda Jabar sebagai tanda bahwa yang bersangkutan tidak lagi berdinas sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditempat yang sama Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K., M.Han., menyampaikan, “Pelaksanaan PTDH ini hendaknya menjadi pembelajaran dan pengingat bagi seluruh personel, khususnya anggota Brimob Jabar, untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, loyalitas, dan kode etik profesi.
Setiap anggota harus memahami bahwa kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Mari kita jadikan momentum ini sebagai evaluasi untuk menjadi personel Polri yang lebih baik, profesional, humanis, dan berintegritas dalam setiap pelaksanaan tugas.”
Melalui momentum tersebut, seluruh personel diharapkan semakin meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme serta menjaga nama baik institusi Polri dengan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.
(Supardi/Bid Humas Brimob Polda Jabar)














