KUBU RAYA, Brigadenews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Indonesia PERS (LBHI-PERS)* mendampingi warga korban dugaan ingkar janji pembayaran hutang material bangunan oleh oknum yang menjabat sebagai *Ketua Partai Golkar Kabupaten Kubu Raya*.
Korban,Suy pemilik Toko Material dikawasan Ambawang mengaku telah menyalurkan material senilai puluhan Juta Rupiah pada tanggal tertulis di perjanjian dengan nilai yang saat ini belum terbayarkan Rp 43,995 00 Bukti nota dan saksi sudah ada ini malahan kirim 1.500.000 setelah sekian lama kabur lari dari tanggung jawab.
“Ditagih dengan cara usulan mediasi baik-baik malah menghindar. Ini namanya anggap enteng perjuangan saya yang awalnya sebagai penengah dan ini jelas jelas mencoreng nama baik partai anda dan lembaga DPRD,” kata Koordinator sekaligus pendiri LBHI-PERS Kalimantan Barat yang mencakup Kabupaten Kubu Raya,
LBHI-PERS menuntut penyelesaian 7×24 jam. Jika tidak, akan kami ajukan ke Pengadilan Negri Pontianak agar jelas kronologis unsur perdata yang akan muncul unsur pidananya yaitu penipuan sudah muncul kemarin di ingatkan kewajibannya agar melunasi sisa pembayaran nya yang sengaja’ tidak di bayarkan dengan menghindar gaya belut seperti ini & Kami akan koordinasikan pemecatan untuk Bapak Ali Mustakim ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Tembusan: DPP Golkar, DPD Golkar Kalbar.
SURAT SOMASI I berupa Somasi Electronik lewat chat hp sudah saya kirimkan , malahan nomer anggota saya di blokir
Saya Ini hadir dalam masalah ini karena di utus oleh salah satu PH yang ditunjuk Korban yang anda Perdaya saya menyandang *LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA PERS*
(LBHI-PERS) Bukan hanya untuk selesaikan masalah sepele seperti ini, tapi ini sudah keterlaluan sementang mentang ketua DPRD Kabupaten Kuburaya lalu sampean anggap Kebal Hukum kah, Begitu” ucap Rusman Haspian SE SH pentolan LBHI-PERS Kalbar dengan wajah geram akan tingkah laku Mustakim.
Saya s benarnya masih berharap ada jalan keluar kekeluargaan tapi ini semua ingin nya dia ucap Rusman menutup (Leni /Helmi)














