INDRAMAYU, Brigadenews.co.id – Program bantuan pangan pemerintah yang seharusnya meringankan beban masyarakat miskin justru diduga menjadi ajang pungutan liar di Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun, setiap Keluarga Penerima Manfaat atau KPM beras 30 kilogram diduga diminta membayar uang kepada RT. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp15.000, Rp20.000, bahkan ada yang Rp25.000.
Praktik tersebut terjadi saat penyaluran bantuan pangan berlangsung. Padahal bantuan dari pemerintah sejatinya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai KPM.
“Rata-rata diminta Rp15.000 per KPM untuk beras. Ada juga yang Rp20.000,” ungkap salah seorang warga Cidempet, Rabu (2/9/2026).
Warga mengaku bingung dengan dasar pungutan tersebut. Mereka mempertanyakan untuk biaya operasional apa saja pungutan itu dilakukan.
Padahal jelas, program bantuan sosial yang bersumber dari anggaran negara untuk membantu masyarakat kurang mampu tidak dipungut biaya alias gratis untuk seluruh KPM.
Dugaan pungutan ini muncul di tengah upaya pemerintah pusat memperketat pengawasan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan bebas dari praktik pungli yang memberatkan penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Kuwu Desa Cidempet melalui pesan WhatsApp. Namun belum ada jawaban dan konfirmasi.
Sejumlah warga berharap aparat pengawas, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta dilakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi bantuan pangan di Desa Cidempet.
(Krn)














