PANGANDARAN, Brigadenews.co.id – Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran untuk menghibahkan aset lahan seluas 30 hektar kepada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) menuai kritik keras dari legislatif.
Kebijakan pelepasan aset skala masif ini dinilai melenceng dari prinsip keadilan distributif serta tidak sejalan dengan skala prioritas pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal saat ini.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pangandaran, Ust. Jalaludin, S.Ag., secara tegas menyampaikan penolakannya.
Menurutnya, langkah hibah seluas 30 hektar ini kurang berdasar pada analisis kebutuhan riil (needs assessment) masyarakat Pangandaran hari ini.
“Secara konseptual, kita tentu mendukung dunia pendidikan. Namun, menghibahkan aset strategis daerah seluas 30 hektar di tengah masih banyaknya persoalan infrastruktur dasar, fasilitas pelayanan publik, dan pemulihan ekonomi kerakyatan di Pangandaran adalah sebuah bentuk salah urus prioritas (priority mismatch),” ujar Ust. Jalaludin dalam keterangan resminya di Pangandaran.
Dari perspektif tata kelola keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD), Ust. Jalaludin memaparkan sejumlah catatan akademis dan yuridis yang dilanggar dalam rencana kebijakan ini:
– Defisit Kepekaan Sosial dan Fiskal: Pemda seharusnya fokus mengoptimalkan anggaran untuk sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak, seperti pendidikan dasar, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan struktural, ketimbang mengalihkan aset lahan produktif dalam skala besar.
– Absennya Kajian Kelayakan (Feasibility Study) yang Komprehensif: Pelepasan aset hingga 30 hektar harus melewati kajian mendalam mengenai proyeksi dampak ikutan (multiplier effect) bagi kesejahteraan warga lokal. Tanpa transparansi kajian tersebut, hibah ini berpotensi merugikan kekayaan daerah secara jangka panjang.
– Potensi Mal-Administrasi Pengelolaan Aset: Berdasarkan asas akuntabilitas publik, pemindahtanganan aset tetap milik daerah wajib mendatangkan nilai kemanfaatan yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan sekadar memfasilitasi institusi vertikal tanpa skema kerja sama timbal balik yang seimbang.
– Minimnya Partisipasi Publik (Meaningful Participation): Kebijakan strategis yang menyangkut pelepasan aset daerah dalam jumlah masif wajib melibatkan ruang dialog deliberatif bersama legislatif dan masyarakat luas, bukan diputuskan secara sepihak tanpa transparansi narasi urgensi.
Sebagai fungsi kontrol anggaran dan pengawasan, Fraksi PKB mendesak Pemda Pangandaran untuk menangguhkan dan menghentikan sementara proses hibah tanah tersebut.
Jika pemerintah daerah tetap ingin bersinergi dengan lembaga pendidikan tinggi, mekanisme yang ditempuh seharusnya bukan hibah putus (pelepasan hak), melainkan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau Pinjam Pakai yang tetap menjamin kepemilikan aset tetap berada di tangan daerah serta memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap jengkal aset publik dikapitalisasi secara maksimal demi kesejahteraan kolektif rakyat Pangandaran, bukan untuk kepentingan sektoral semata,” pungkasnya. (Red)














