Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2026 08:30 WIB ·

Ketua LBHI-PERS Kalimantan Barat Menyikapi Laporan aduan Ny Anita Sanggau


					Ketua LBHI-PERS Kalimantan Barat Menyikapi Laporan aduan Ny Anita Sanggau Perbesar

Brigadenews co id , Kalbar – Pada laporan Ny Anita pada tanggal 7 bulan Maret 2026 Ke LBHI-PERS Yang Sempat terhambat sampai ke Meja saya ini penjelasan Hukum yang jelas agar ibu Nita Paham akan Alur hukum. Begini ibu :

 

*Abang angkat walaupun bergelar Haji tidak menjamin adil dan baik dalam akhlak dan tidak berhak meniadakan hak adik angkatnya.*

 

Saya jelaskan ya biar gampang dipahami,..

 

*1. Status Anak Angkat di Mata Hukum Indonesia*

Kalau anak itu sudah diangkat secara resmi sejak umur 2 bulan oleh Almarhum/Ibu, maka kedudukannya = *Anak Kandung* selama ada *Akta Penetapan Pengangkatan Anak dari Pengadilan*. Jika tidak ada cukup 2 orang saksi kakak kandung atau tetangga

 

Dasarnya:

– *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak*

– *PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak*

– *KHI Pasal 171 huruf h* untuk yang beragama Islam

 

Artinya: Hak-haknya sama dengan anak kandung lain.

 

*2. Hak-hak yang tidak boleh ditiadakan Abang Angkat*

**Hak** **Penjelasan**

**Hak Nafkah & Pengasuhan** Selama masih di bawah umur 18 tahun, wali/ahli waris wajib menafkahi.jika diatas umur 18 tahun dan sudah menikah itu tetap sama ibu Nita,

 

Mengusir secara halus langsung ataupun melalui anak kandungnya tetap dapat di sangsi pidana *Hukum Penelantaran.* Pidana UU PKDRT

**Hak Waris** Kalau ada Akta Adopsi, maka dia ahli waris. Dapat bagian sama dengan anak kandung lain. Kalau tidak ada wasiat yang mengecualikan. Dasarnya KUH Perdata Pasal 832

**Hak Atas Harta** Rumah/tanah peninggalan orang tua angkat = Harta warisan. Tidak bisa dikuasai sepihak oleh abang angkat

 

**Hak Perlindungan** Menganiaya, mengusir, memaki = KDRT. Bisa dipidana 5 tahun penjara + denda 15 juta. Dasarnya UU No. 23 Tahun 2004

 

*3. Apa yang bisa dilakukan Abang Angkat itu melanggar hukum?*

Perbuatan “meniadakan hak” itu bisa masuk ke 3 pasal sekaligus:

 

1. *KDRT – UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 5*

Pengusiran, penelantaran, kekerasan psikis/fisik. Ancaman 5 tahun penjara.

 

2. *Penelantaran Anak – UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 77B*

 

Setiap orang yang menelantarkan anak. Ancaman 5 tahun penjara + denda 100 juta.

 

3. *Perbuatan Melawan Hukum Perdata*

Menguasai harta warisan sepihak. Adik angkat bisa gugat ke Pengadilan Negeri untuk pembagian waris.

 

*4. Yang harus segera dilakukan*

1. *Cari Bukti Akta Adopsi*. Ini paling penting. Kalau belum ada, buktikan dengan saksi, KK lama, akta lahir yang nama orang tua angkatnya.

 

2. *Lapor RT/RW → Dinsos Sanggau→ Polres/Polsek di Sanggau*. Untuk pendampingan dan perlindungan.

 

3. *Gugat Waris ke Pengadilan* kalau abang angkat tetap menguasai rumah/harta.melalui anaknya itu bisa saja di gugat

 

*Jawabannya :*

Darah boleh beda, tapi di mata hukum kalau sudah ada penetapan pengadilan, dia tetap anak. Abang angkat tidak punya hak sedikitpun untuk mengusir atau meniadakan haknya.

 

———-##———-

 

Pertanyaan utama ialah : Apakah dulu waktu diangkat ada *Akta Penetapan dari Pengadilan*?

Itu yang akan menentukan sekuat apa posisi hukum adik angkatnya di pengadilan.

 

dan dapat didampingi untuk dibuatkan Surat gugatan waris

 

Jika ada tidak segan saya akan bantu untuk menggugat dan mendirikan keadilan untuk Ibu Anita di Kabupaten Sanggau. Untuk kelanjutannya silahkan ibu Anita melakukan Gugatan pelaporan dan Aduan ke pihak Polres atau ke Pengadilan Negeri Sanggau, Kami LBHI-PERS Provinsi Kalbar siap mendampingi ibu Anita untuk mendapat keadilan ucap Ketua dan pendiri LBHI-PERS Rusman Haspian SE SH Hanya sekali lagi saya ingatkan ibu agar Bersabar agar Kedua Orang tua angkat ibu tenang di alam Kuburnya menuju alam kekal Akherat yang mana jika ada terjadi Kezaliman karena semasa hidupnya tidak memberikan Fatwa tertulis untuk anak kandung dan ibu Anita sebagai anak angkatnya yang telah diangkat sedari umur 2 bulan sabar ibu, penjelasan Rusman menutup,

 

(Dituliskan oleh Reni ) Narasumber Ketua LBHI-PERS Kalbar Berdasar laporan Ny Anita Warga Sanggau

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FWJ Indonesia Dorong Pengawasan Publik Soal Anggaran Pilkades Rp59,9 Miliar Kabupaten Bekasi

20 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Menjelang Pilkades Serentak, Bupati Ciamis Tekankan Edukasi Digitalisasi, Netralitas dan Kondusivitas

20 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Damianus Kans Pangaraya “Kadis Perkim Bertemperamen Kaku dan Paling Banyak Masalah

20 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Cianjur Jadi Lokasi Penanaman Serentak Bawang Putih, Dukung Swasembada Nasional

20 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Bhabinkamtibmas Cilenggang Amankan Penyaluran Bantuan Pangan Beras, Pastikan Berjalan Aman dan Tertib

20 Agustus 2026 - 07:29 WIB

DDS Polsek Serpong, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Kondusivitas Lingkungan

20 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Trending di News