Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 14 Agu 2026 13:35 WIB ·

Dua Residivis Curas di Lombok Tengah Dibekuk URC Puma Jatanras Polda NTB, Satu Dilumpuhkan


					Dua Residivis Curas di Lombok Tengah Dibekuk URC Puma Jatanras Polda NTB, Satu Dilumpuhkan Perbesar

Mataram, brigadenews.co.id —Unit Reaksi Cepat Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB yang dipimpin Kanit Puma Polda NTB AKP Agus Eka Arta, S., S.H. berhasil menangkap dua residivis yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) di Lombok Tengah.

Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku di bagian betis setelah melawan petugas.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial RP (34) dan LF (26). Keduanya ditangkap pada Kamis (30/7/2026) di wilayah Barabali dan Masbagik.

“Tim Puma Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Dari hasil pendalaman, petugas mengarah kepada dua pelaku yang sudah kami amankan,” jelas Kombes Pol Arisandi.

Aksi curas tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, korban Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum sedang tidur di rumah orang tua Lalu Jasmiadi di wilayah Lombok Tengah.

Tiba-tiba seorang pria masuk ke kamar setelah membobol jendela menggunakan parang. Korban yang terbangun melihat pelaku berada di dalam kamar.

Baiq Aprilia kemudian berteriak meminta pertolongan.

Pelaku langsung membacok tangan Baiq Aprilia dan Tiyas masing-masing satu kali sebelum kabur membawa tiga unit handphone.

Akibat serangan itu, Baiq Aprilia mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kiri. Sedangkan Tiyas mengalami luka robek pada lengan tangan kanan.

“Pelaku masuk dengan cara membobol jendela. Saat aksinya diketahui korban, pelaku membacok tangan korban dan temannya menggunakan parang, kemudian melarikan diri membawa sejumlah barang,” ungkap Kombes Pol Arisandi.

Polisi mulai mengendus keberadaan pelaku setelah salah satu handphone korban, Realme C53, terdeteksi berada di Barabali. Perangkat tersebut diketahui dikuasai seseorang berinisial D.

Dari pemeriksaan awal, D mengaku mendapat handphone itu dari RP dan LF. Tim kemudian melakukan pemetaan hingga berhasil mengamankan LF di wilayah Barabali.

LF mengaku terlibat bersama RP. Polisi lalu memburu RP yang diketahui berada di wilayah Masbagik.

Saat hendak diamankan, RP disebut melawan petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku tetap melakukan perlawanan, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai betis kaki kanan pelaku,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, RP mengakui masuk ke rumah korban, membacok dua korban, lalu mengambil tiga handphone. Dua perangkat lain disebut sudah dijual di lokasi berbeda.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Realme C53 milik korban, satu unit iPhone 13, motor Honda Beat Street yang diduga dipakai saat beraksi, satu unit Oppo A16 milik teman pelaku, serta jaket abu-abu yang dipakai saat melakukan aksi.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait barang bukti lain dan pihak-pihak yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut,” tegas Kombes Pol Arisandi.

atas kejadian tersebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri dan keamanan lingkungan. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, terutama di malam hari,” ujar Kombes Pol Mohammad Kholid.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas layanan darurat kepolisian yang telah disediakan demi mempercepat penanganan tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Apabila melihat, mendengar, atau mengalami tindakan kriminal maupun hal yang mencurigakan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan call center 110.

Layanan ini gratis dan beroperasi 24 jam untuk mempermudah serta mempercepat pelaporan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya..

Reporter: Narator Bid. Humas
Foto: Dok. Humas & Satker Polda NTB

Demikian dirilis Bid Humas Polda NTB untuk dipublikasikan melalui media. Terkait narasi dan/atau angle berita disesuaikan dengan kebijakan redaksi masing-masing media.

Kabid Humas,

ttd.

*MOHAMMAD KHOLID, S.IK., MM.*
Komisaris Besar Polisi

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Pamulang Kawal Acara Tabligh Akbar Maulid Nabi 1448 H di Masjid Al Kautsar Berlangsung Aman dan Kondusi

15 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Danramil 04/Cikupa Ikuti Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Cikupa dalam Rangka HUT ke-81

15 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Pamulang Kawal Penyaluran Bantuan Beras untuk 1.605 Warga Pamulang Timur

15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Polri Perkuat Penanganan Gempa Flores, Evakuasi dan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

15 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Panen Raya TNI di Sumedang Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional 

15 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81

15 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Trending di News