TANGERANG SELATAN, Brigadenews.co.id — Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Wartawan Jurnalis Indonesia (FWJI) Kota Tangerang Selatan secara resmi melaporkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan Polres Tangsel. Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari tidak ditanggapinya surat konfirmasi yang telah dilayangkan kepada Dinas Pendidikan sejak tanggal 31 Juli 2026.
Pelaporan ini dilakukan menyusul temuan investigasi di lapangan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ketua Korwil FWJI Tangsel mengungkapkan adanya kejanggalan pada penerimaan siswa baru di SMPN 13 Tangsel, di mana seorang siswi diterima melalui jalur afirmasi menggunakan data Program Indonesia Pintar (PIP). Berdasarkan temuan, data dan surat pernyataan penerima PIP yang dikeluarkan oleh pihak sekolah diduga kuat tidak sesuai atau palsu.
“Kami menemukan adanya siswa yang masuk di SMPN 13 melalui jalur afirmasi, namun data PIP dan surat pernyataan penerima dari sekolah diduga tidak sesuai atau palsu,” ujar Ketua Korwil FWJI Tangsel.
Menanggapi temuan tersebut, pihak FWJI Tangsel mendesak aparat penegak hukum (APH) agar bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya meminta agar aparat segera memeriksa pihak-pihak terkait di Dinas Pendidikan, menangkap oknum pembuat dokumen PIP palsu, serta memanggil panitia sekolah agar bertanggung jawab penuh atas pelanggaran administrasi dan hukum yang terjadi.
“Kami meminta pihak aparat hukum agar cepat menindak para oknum pemalsuan dokumen PIP serta memeriksa panitia sekolah untuk bertanggung jawab atas kasus ini,” tegasnya.
Dengan dilayangkannya laporan resmi ke Kejari dan Polres Tangsel ini, FWJI berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan guna memberikan efek jera serta membersihkan dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan dari praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat.
Rd














